Jakarta, Semangatnews.com – Direktur Utama Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk tidak menemui para Komisaris dan pihak terkait dari KDM Group serta rekanan lainnya dalam pembahasan mengenai dana pemerintah daerah yang mengendap di bank–bank. Sikap ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan penanganan dana pemda yang belum digunakan secara optimal.
Menurut informasi yang beredar, Purbaya menerima sejumlah permintaan audiensi dari Komisaris untuk membahas kondisi penempatan dana pemerintah daerah, namun ia menolak dengan alasan bahwa saat ini sedang dalam proses internal dan tidak dapat melakukan pertemuan terbuka. Sikap ini dikhawatirkan memperburuk persepsi terkait transparansi pengelolaan dana publik.
Dalam konteks ini, muncul catatan bahwa sejumlah dana pemda masih “terparkir” lama dalam lembaga perbankan tanpa dipakai atau dialihkan ke program–program pembangunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara dan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga pengawas keuangan nasional.
Pihak pengawas internal menyoroti risiko bahwa dana pemda yang tidak produktif akan menghadirkan beban bunga atau potensi kehilangan nilai riil akibat inflasi atau kebijakan moneter. Sebagai bank yang mengelola dana pemda, institusi yang dipimpin Purbaya harus menjelaskan secara utuh mengenai waktu dan lokasi penempatan dana tersebut.
Lebih jauh, sejumlah anggota dewan pengawas dan pengurus daerah menyatakan bahwa keterlambatan pengalihan dana memunculkan kendala dalam realisasi program publik. Pembangunan infrastruktur dan layanan publik pun dilaporkan tertunda karena menunggu keputusan alokasi dan penempatan dana yang tepat.
Ketika ditanya mengenai potensi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Purbaya mengaku siap kooperatif namun menolak untuk memberikan komentar spesifik terkait jumlah atau nama pemda yang terlibat. Pernyataan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan pihak bank.
Sementara itu, figur–figir dari pemda yang mengeluhkan penempatan dana menyebut bahwa mereka tidak memiliki akses langsung terhadap mekanisme pengelolaan dananya setelah disetorkan ke bank. Hal ini dinilai menghambat koordinasi antara pemda dan bank pengelola.
Pengamat keuangan publik menilai bahwa situasi ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan dana pemda di tingkat regional. Jika tidak ditangani segera, risiko moral hazard dan kerugian negara akan semakin meningkat.
Di tengah sorotan itu, publik dan pemangku kepentingan menunggu langkah konkret dari bank yang dipimpin oleh Purbaya, serta audit menyeluruh yang dilakukan pihak pengawas. Harapan besar tertuju pada terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan dana pemerintah daerah.(*)
