PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah mengambil langkah penting dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, dan dihadiri oleh wakil ketua dan Sekretaris DPRD serta Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Dalam pidatonya, Supardi mengungkapkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, komposisi perubahan APBD Tahun 2023 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp 6,47 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 6,74 triliun.
Namun, Supardi juga mencatat bahwa situasi APBD Tahun 2023 sangat menantang. Terdapat defisit yang signifikan yang disebabkan oleh penurunan pendapatan yang tidak terduga, ketidakcapaian target Surplus Laba Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2022, serta kewajiban anggaran yang harus diakomodasi dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Lebih lanjut, Supardi menggarisbawahi beberapa catatan kunci dari hasil pembahasan, termasuk perlunya peningkatan tata kelola keuangan daerah, pengembangan sistem dan basis data yang terintegrasi untuk potensi pendapatan daerah, serta evaluasi dan penyesuaian target kinerja program dan kegiatan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, juga menyampaikan pesan penting dalam sambutannya. Ia mengakui bahwa pembahasan ini tidaklah mudah karena kompleksitas kondisi keuangan. Joinaldy menekankan pentingnya rasionalisasi belanja yang sudah direncanakan dan peningkatan pendapatan sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan pembiayaan.
Joinaldy juga mendorong setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan agar semuanya dapat diselesaikan tepat waktu.
Semua pihak berharap bahwa keputusan ini dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 akan membawa perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk melindungi, melayani, dan mensejahterakan seluruh masyarakat Sumatera Barat. (Qan)
