Rapat Panas di DPR, Kajari Karo Blak-blakan Soal Kasus Amsal Sitepu yang Berujung Bebas

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI berlangsung panas saat membahas kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo akhirnya buka-bukaan mengenai penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Forum ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

Amsal Sitepu sendiri turut hadir dalam rapat tersebut, didampingi istrinya. Kehadirannya menjadi perhatian karena ia baru saja divonis bebas oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi video profil desa.

Dalam pemaparannya, pihak Kejari Karo menjelaskan berbagai aspek teknis dalam perkara tersebut, termasuk soal penyusunan anggaran proyek. Salah satu yang disorot adalah adanya komponen biaya produksi video yang dinilai bermasalah.

Jaksa menyebut terdapat pengeluaran untuk editing, cutting, dan dubbing yang dinilai tumpang tindih dengan biaya produksi utama. Hal ini kemudian dianggap sebagai potensi kerugian dalam perkara tersebut.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, fakta hukum menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak berlangsung penuh sesuai durasi anggaran. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting yang mengarah pada putusan bebas bagi Amsal.

Komisi III DPR dalam rapat tersebut juga menyoroti kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus ini. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar hukum dan proses yang dilakukan jaksa.

Selain itu, keterlambatan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan juga menjadi sorotan tajam. DPR meminta penjelasan rinci terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Kejari Karo menjelaskan bahwa faktor jarak menjadi kendala utama. Perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan disebut memakan waktu sekitar dua jam.

Di sisi lain, Komisi III menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan yang harus dihormati. Keterlambatan dalam proses tersebut dinilai tidak boleh terjadi.

Rapat ini menjadi momentum evaluasi bagi penegakan hukum, sekaligus membuka tabir berbagai kejanggalan dalam kasus Amsal Sitepu yang sempat menyita perhatian publik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.