Semangatnews – Padang, Rapat yang membahas soal kependudukan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III Elly Thrisyanti didampingi oleh Wakil Ketua Mukhriwan dan anggota Jakfar, Rustam Effendi dan Dasman, Selasa (4/2/2020).
Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Muji Susilawati dan jajarannya.
Pembahasan hangat terjadi pada soal penduduk yang pindah domisili, apakah harus berganti KTP atau tidak atau hanya sekedar wajib lapor. Pihak Disdukcapil menjelaskan tidak perlu berganti KTP.
Rapat tersebut juga membahas terkait jenis pelayanan Pencaratan Sipil, diantaranya kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, dan lain sebagainya.
“Kemarin itu 40.000, setelah direkap terjadi penambahan lebih kurang 50.000 termasuk yang sudah rekap data dan surat keterangan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Muji Susilawati Selasa (4/1/2020).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kekurangan sebanyak 50.000 blanko e-KTP hingga akhir Januari 2020
Muji Susilawati mengemukakan semula kekosongan blanko e-KTP sebanyak 40.000, kemudian dilakukan perekapan lagi.
Setelah direkap ulang, kemudian pihaknya menemukan kekurangan blanko e-KTP mencapai 50.000 lembar.
Menurutnya, penduduk kota Padang dinamis dan terjadi peningkatan setiap waktunya.
“Rekap akhir Januari 2020, kami lihat penduduk kota Padang dinamis sekali semakin banyak setiap waktunya,” jelasnya.
Sejauh ini kata Muji, untuk masyarakat yang sudah melakukan perekapan diberi Surat Keterangan atau suket.
“Langkah ke depan tetap memenuhi dan melengkapi administrasi kependudukan yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Menutunya, kekosongan blanko e-KTP dikarenakan belum turun atau berasala dari pemerintah pusat.
“Blanko e-KTP, ada yang sudah beberapa didistribusikan namun belum memenuhi.
Pusat juga berusaha memenuhi blanko e-kTP, kita tahu Padang dinamis sepeti remaja yang baru lulus SMA lalu butuh KTP, kemudian ada pindah,” jelasnya.

