Jakarta, Semangatnews.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah luar biasa dengan menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat setelah terlibat dalam urunan gaji bagi guru honorer di sekolah mereka.
Momentum itu berlangsung usai kedatangan Presiden Prabowo dari kunjungan kenegaraan ke Australia, saat rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis dini hari.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat rehabilitasi ditandatangani langsung di ruang VVIP lanud tersebut, sebagai bentuk pemulihan hak dan nama baik kedua guru.
“Kami antar ke Halim untuk bertemu Bapak Presiden dan Alhamdulillah tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua guru ini,” ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara masyarakat, lembaga legislatif, dan pemerintah selama hampir satu minggu terakhir.
Menurut dia, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati, dilindungi, dan mendapat keadilan ketika terdampak persoalan hukum atau administratif.
Kedua guru itu sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena memungut iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid yang digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Pemecatan dan vonis itu kemudian memunculkan aspirasi dari masyarakat dan lembaga di Sulawesi Selatan untuk memulihkan hak keduanya, yang akhirnya sampai ke Presiden.
Dengan diterbitkannya rehabilitasi, pemerintah berharap tercipta rasa keadilan tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga bagi lingkup pendidikan di daerah dan nasional.
“Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap ini memberi rasa keadilan untuk guru yang kita hormati dan juga kepada masyarakat,” kata Prasetyo Hadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu tata kelola sekolah, bantuan honorer, serta perlindungan tenaga pendidik di garis depan pendidikan nasional. Dengan rehabilitasi ini, keduanya kini ditempatkan kembali dalam status yang dipulihkan, sekaligus menjadi simbol bahwa negara hadir dalam mendukung dunia guru.(*)
