Resmi! Pemerintah Perpanjang Deadline Lapor SPT Pribadi hingga 30 April 2026

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk respons atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.

Perpanjangan tersebut mengubah tenggat waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Artinya, wajib pajak kini memiliki tambahan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Keputusan ini disambut sebagai kabar baik, terutama bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT karena berbagai alasan, termasuk kesibukan selama bulan Ramadan dan libur Lebaran.

Selain faktor waktu, pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis dalam sistem perpajakan digital terbaru, yaitu Coretax. Banyak wajib pajak dilaporkan mengalami gangguan akses hingga proses pelaporan yang lambat.

Purbaya menilai kondisi tersebut perlu direspons dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran. Ia ingin memastikan masyarakat tidak terbebani oleh kendala teknis di luar kendali mereka.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga mendekati batas waktu awal, jumlah pelaporan SPT masih jauh dari target pemerintah. Dari sekitar 15 juta target, baru sekitar 8,8 juta laporan yang masuk.

Capaian tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah memberikan tambahan waktu. Harapannya, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sebelum batas waktu baru berakhir.

Selain perpanjangan waktu, pemerintah juga menyiapkan kemungkinan relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam masa transisi ini.

Namun demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir. Hal ini guna menghindari potensi penumpukan akses pada sistem.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital perpajakan yang tengah berlangsung di Indonesia.

Dengan adanya tambahan waktu hingga 30 April 2026, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan tanpa kendala berarti.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.