Resmikan Masjid Al-Ikhlas, Gubernur Mahyeldi: Jadikan Masjid Pusat Ilmu Pengetahuan

by -

SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, meresmikan masjid Al-Ikhlas, di Jalan Raya Parak Buruk, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (3/6/2022) peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pelaksanaan shalat jumat perdana.

Gubernur, Buya Mahyeldi, dalam sambutannya mengapersiasi kepada warga Koto Tangah yang telah bahu membahu membangun masjid dengan murni dari wakaf dan swadaya masyarakat.

“Patut kita apresiasi dan syukuri buah dari kekompakkan, kebersamaan, dan sinergitas antar masyarakat dalam membangun masjid Al-Ikhlas ini demi mendukung program unggulan Pemprov Sumbar yang berlandaskan ABS-SBK,” paparnya.

Gubernur juga menyebut arti penting hadirnya masjid ini ditengah-tengah warga Koto Tangah dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan pengetahuan masyarakat kepada islam.

“Dengan hadirnya masjid Al-Ikhlas ini akan menjadi tempat yg mewarnai kehidupan keagamaan, menyebarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, serta tauladan persaudaraan dan kerukunan umat, khususnya bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia juga menyebut keberadaan masjid merupakan hal yang fundamental bagi masyarakat di ranah minang, oleh sebab itu dengan hadirnya masjid Al-Ikhlas akan menguatkan dan mempererat tali silaturahmi antar masyarakat.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan shalat jumat pertama di masjid ini. Sesuai harapan kita bersama masjid bisa memakmurkan umat muslim di kecamatan ini,” imbuhnya.

Diakhir sambutan Buya mengatakan akan memberikan bantuan sebesar lima juta rupiah untuk finalisasi pembangunan Masjid Al-Ikhlas serta mengajak masyarakat untuk meramaikan masjid dan melaksanakan shalat jamaah di setiap waktu serta melakukan berbagai kegiatan keagamaan terutama yang di motori oleh generasi muda. (*)

Diskominfotik Sumbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.