RF Berurusan Dengan Polisi Dalam Kasus Penipuan dan Pengelapan
SEMANGATNEWS.COM – Karyawan perusahaan PT Rical Bersaudara RF (37) warga Aldi Residen Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar berurusan dengan polisi di Satreskrim Polres Tanah Datar.
Wanita cantik tersebut diduga terlibat penggelapan uang perusahaan PT. Rical Bersaudara, perusahaan pengembang perumahan Aldi Residence.
Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH mewakili Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo dalam jumpa Pers Rabu (23/12) diruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari Hijardi pemilik PT.Rical Bersaudara.
Purwanto katakan, pihak PT. Rical Bersaudara Batusangkar telah melaporkan karyawannya wanita cantik RF melalui Laporan Polisi No. LP No.167/K/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Laporan dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.28.650.000, dalam bentuk uang muka pembayaran pembelian perumahan sebelum akad kredit.
Operasi tersangka RF telah berlangsung semenjak 2018 sampai Oktober 2020 dengan memungut uang muka dan uang pelunasan akad kredit terhadap tiga orang calon pemilik KPR perumahan di Aldi Residence.
Mereka yang baru mengakui telah dipungut wanita cantik RF masing-masing Frisye Angguni (26) warga Malana Ponco, Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Anisaul Khairat (35) alamat Balai Panjang Lareh Sago Halaban serta Desnita pensiunan dengan alamat Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Terungkapnya kasus ini saat akan dilakukan akad kredit pada salah satu Bank di Batusangkar, ternyata ketiga korban belum menyetorkan uang kewajiban dalam bentuk DP dan uang akad kredit. Pada terduga dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(MSy).
