Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt. Tumbijo membuka acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat di Bukittingi, 20 juni 2026.
semangatnwes.com, Bukittinggi – Kita perlu menjadikan aturan-aturan nilai-nilai adat dan syarak ditertulis, agar orang lain tahu dan paham akan nilai-nilai adat dan syarak disetiap nagari, karena adat salingka nagari dan adat sabatang panjang yang berlaku umum ditingkat lebih luas secara umum. Tentunya untuk penulisan semua perlu juga pembekalan kepada ninik mamak kita agar penulisan ini sesuai dengan kaidah-kaidah hukum sehingga ia dapat menjadi referensi dari generasi ke generasi berikutnya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ridwan Dt. Tumbijo pada saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat dengan tema, Jalan Tarantang ka diturik, Cupak Tatagak ka Diisi, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu, (20 Juni 2026).
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat itu menambahkan, Negara secara konstitusional melindungi adat dan budaya melalui UUD 1945, terutama yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan (2). Perlindungan ini menjamin keberadaan masyarakat hukum adat dan melestarikan nilai-nilai kebudayaan nasional di tengah perkembangan zaman.
“Landasan utama perlindungan tersebut meliputi, Pengakuan Masyarakat Adat (Pasal 18B ayat 2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan berlandaskan prinsip NKRI. Pada pasal 32 (2) UUD 1945 menyatakan Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya,” jelas Ridwan.
Ridwan juga mengatakan, sementara Negara juga menghormati bahasa daerah pasal 32 (2) UUD 1945, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional yang tak ternilai harganya. Dan pasal 28 I (3) UUD 1945 menyatakan, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati dan dilindungi selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
“Untuk operasionalisasi di tingkat daerah, pengakuan hak wilayah dan perlindungan masyarakat hukum adat juga didorong melalui instrumen hukum turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda) terkait Nagari di wilayah Sumatra Barat. Maka yang selama ini berjalan secara lisan dan ungkapan semata, tidaklah salah jika ninik mamak melakukan penulisan norma nilai-nilai adat dan syarak itu sehingga, dapat diketahi dan dipelajari oleh orang dan publik yang berada diluar wilayah hukum adat tersebut,” ungkapnya.
Foto Bersama Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt. Tumbijo dengan para peserta Bimtek
Ridwan juga mengatakan, dalam memajukan pembangunan daerah secara umum peran dan fungsi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai amat diperlukan dalam suku, kaum dan nagari. Ninik mamak merupakan orang penghulu yang memiliki kebaikan hati, kejernihan pikiran dan tahu dengan norma nilai-nilai adat dan budaya, wajar ia jadi panutan dalam kaum.
“Dengan peran dan fungsi ninik mamak ini, tentu memiliki tanggung jawab juga bersama pemerintahan nagari terhadap kemajuan dan kesejahteraan pembangunan daerah dinagari yang lebih baik depannya. Untuk itu kalaborasi ke kompakan para ninik mamak dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya amatlah penting untuk diwariskan kepada anak kemanakan,” ujarnya.
Kadis Kebudayaan Sumbar yang diwakili Kabid jarahnitra, Zardi Syahrir, SH, MM, memberikan arahan kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat, di Bukittinggi, 20 Juni 2026
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kabid Sejarah, Adat dan Nilai-Nilai Tradisi (Jarahnitra) Zardi Syahrir,SH.MM juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas lembaga adat ini merupakan upaya berbagai informasi, ilmu, wawasan dan hal-hal kebijakan pemerintah dan peran dan fungsi lembaga adat sejalan dan sinergi.
“Ada banyak tantang zaman saat ini dari pengaruh global informasi yang berdampak buruk pada perobahan prilaku ( Penyakit Masyarakat ) yang tidak sesuai lagi dengan adat dan syarak yang berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS_SBK) seperti prilaku penyimpangan sex, narkoba, judi, mabuk-mabukan, berpakai seronok dan lain sebagainnya,” ungkapnya.
Zardi juga katakan, pemerintah provinsi Sumatera Barat dan pemangku adat memiliki tanggungjawab yang sama dalam menjaga dan merawat nilai-nilai adat dan syarak itu terus tumbuh lestari dari generasi ke generasi.
“Jika adat terjaga, maka marwah kaum dan jatidiri akan tetap kuat; dan jika jatidiri kuat, maka kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman dengan arif dan bijaksana. Sebagaimana diingatkan dalam adat, “adat dipakai baru, kain dipakai usang”, yang menegaskan bahwa adat harus terus hidup, dipakai, dan dijaga dalam setiap sendi kehidupan.,” harapnya. (*)