Jakarta, Semangatnews.com – Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo, mengeluarkan kritik tajam terhadap penerapan restorative justice bagi dua rekannya yang juga terjerat perkara tersebut. Menurutnya, pendekatan itu tidak menyelesaikan persoalan utama dan tidak akan memulihkan nama baik Presiden seperti yang diharapkan.
Rismon menanggapi langkah dua tersangka dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang memilih menyelesaikan kasus melalui restorative justice. Ia menganggap langkah itu sebagai “keluar dari perjuangan hukum” yang seharusnya lebih transparan dan tuntas.
Ia menilai pendekatan restorative justice sering disalahpahami karena prinsip dasarnya adalah mediasi dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, bukan penyelesaian melalui proses pengadilan pidana formal. Menurut Rismon, mekanisme tersebut kurang tepat untuk kasus yang ia yakini mencerminkan pentingnya pembuktian di pengadilan.
Rismon mengungkapkan bahwa sebelum dua rekannya menemui Presiden Jokowi secara langsung di Solo untuk membahas restorative justice, tidak ada komunikasi yang jelas antara mereka dan tersangka lain. Ia merasa langkah tersebut dibuat sepihak tanpa memberikan kesempatan penjelasan lengkap kepada pihaknya.
Lebih lanjut, Rismon menyatakan bahwa tujuan utama laporan kasus ini adalah pemulihan nama baik Presiden Jokowi. Ia berpendapat bahwa penyelesaian melalui restorative justice atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan hanya akan meninggalkan kesan menggantung dan tidak menyentuh substansi pembuktian secara hukum.
Rismon bahkan meminta Presiden Jokowi untuk hadir secara langsung di pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab atas laporan yang ia buat, agar publik dapat menyaksikan proses hukum berjalan secara terbuka dan adil. Ia menilai kehadiran tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri.
Permohonan restorative justice terhadap dua tersangka itu memang telah diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berujung pada diterbitkannya penghentian penyidikan, sehingga penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan secara resmi. Namun proses hukum terhadap tersangka lain tetap berlanjut.
Rismon sendiri bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih menjalani proses hukum pidana dalam kasus yang sama, dan menurutnya menjalankan perjuangan ini sampai tuntas adalah bagian dari upaya mempertahankan prinsip hukum yang ia yakini benar.
Para kuasa hukum tersangka juga telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan posisi klien mereka, termasuk ahli komunikasi dan ahli bedah syaraf, dalam upaya memperkuat pembelaan mereka di hadapan penyidik.
Di sisi lain, kritik terhadap penggunaan restorative justice dalam konteks pidana bukan hanya muncul dari Rismon. Dalam diskursus hukum kontemporer, pendekatan ini dipandang sebagai alternatif penyelesaian yang perlu dipertimbangkan cermat, terutama dalam perkara yang melibatkan dampak publik luas.
Prinsip restorative justice sendiri menitikberatkan penyelesaian perkara melalui mediasi dan kesepakatan antara pihak korban dan pelaku, dengan tujuan utama memulihkan kerugian dan hubungan. Namun dalam praktiknya, pendekatan ini masih menimbulkan perdebatan tentang efektivitasnya dalam kasus yang kompleks dan sensitif.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu hukum yang sensitif, sekaligus memperlihatkan bagaimana perdebatan tentang pendekatan penyelesaian perkara dapat berdampak pada persepsi publik terhadap proses hukum serta citra tokoh yang menjadi subjek laporan.(*)
