RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Ketidakhadiran Puan Jadi Sorotan

by

Jakarta, Semangatnews.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah pimpinan DPR bertemu dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam pertemuan tersebut, DPR menyampaikan komitmen untuk menuntaskan pembahasan aturan tersebut paling lambat pada Desember 2026.

Namun, perhatian publik turut tertuju pada Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak ikut menandatangani surat komitmen bersama perwakilan masyarakat. Surat tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Ketidakhadiran Puan kemudian mendapat penjelasan dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto menegaskan bahwa DPR memiliki pola kepemimpinan kolektif-kolegial sehingga keputusan dan respons lembaga tidak hanya bergantung pada satu orang pimpinan.

Hasto mengatakan pembahasan mengenai tuntutan masyarakat telah dilakukan oleh para pimpinan DPR. Puan disebut telah berkomunikasi dengan Dasco dan pimpinan lainnya terkait respons parlemen terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Dengan demikian, menurut Hasto, tidak tepat apabila ketidakhadiran Puan dalam penandatanganan surat tersebut langsung dikaitkan dengan sikap PDIP terhadap RUU Perampasan Aset. Ia justru menegaskan partainya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penyelesaian regulasi tersebut.

Hasto menyebut sikap tersebut telah tercermin dalam keputusan kongres PDI Perjuangan. Fraksi PDIP di DPR juga disebut telah mendapatkan tugas untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Puan sebelumnya menyampaikan bahwa pembagian tugas menjadi alasan dirinya tidak hadir dalam audiensi secara langsung. Saat itu, sejumlah pimpinan DPR menjalankan agenda lain, termasuk memimpin rapat paripurna.

Puan memastikan ketidakhadirannya tidak berarti DPR mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan seluruh pimpinan DPR mempunyai kewenangan untuk menerima dan menyerap aspirasi yang disampaikan publik.

Komitmen DPR terhadap RUU Perampasan Aset kemudian diperkuat dengan penetapan target waktu. Pimpinan DPR menyatakan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.

Sebelumnya, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahapan menerima masukan masyarakat. Proses tersebut disebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembahasan regulasi berjalan dengan melibatkan publik secara bermakna.

Bagi masyarakat yang selama ini mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, tenggat Desember 2026 menjadi ujian bagi DPR untuk membuktikan komitmen tersebut. Publik kini menunggu apakah target yang telah disampaikan pimpinan parlemen benar-benar dapat diwujudkan menjadi undang-undang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.