RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Akhir, DPR Siapkan Lembaga Setara Kementerian

by

Jakarta, Semangatnews.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting di DPR RI. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan lembaga tersebut diatur berada di bawah Presiden. Posisi tersebut membuat lembaga mempunyai kedudukan setara dengan kementerian, meskipun nomenklatur akhirnya masih dapat ditentukan oleh Presiden.

Dalam perkembangan pembahasan terbaru, Baleg menyepakati penggunaan nama Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Nama tersebut menggantikan istilah Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang sebelumnya digunakan dalam pembahasan RUU.

Perubahan nomenklatur tersebut tercantum dalam materi RUU yang dibahas Baleg. Namun, penamaan lembaga tetap menjadi salah satu bagian yang sebelumnya diperdebatkan antara DPR dan pemerintah.

Pemerintah melalui Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya menyampaikan bahwa nomenklatur lembaga pemerintah sebaiknya tidak ditetapkan secara rinci dalam undang-undang. Menurut pemerintah, hal tersebut memberikan ruang kepada Presiden untuk menyesuaikan nama lembaga melalui aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Baleg menempatkan fungsi dan kewenangan lembaga sebagai bagian penting dalam RUU Reforma Agraria. Lembaga tersebut dirancang untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Penyelesaian konflik menjadi salah satu materi yang mendapat tempat dalam rancangan aturan tersebut. Mekanisme yang diatur mencakup musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

RUU juga mengatur penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Pengaturan tersebut mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.

Dalam pembahasan sebelumnya, DPR juga menyoroti pelaksanaan reforma agraria di tingkat daerah. Komisi II DPR sempat mengusulkan agar gubernur dapat menjadi kepala badan reforma agraria di tingkat provinsi sebagai bagian dari penguatan peran pemerintah daerah.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat sipil turut memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Dalam diskusi publik pada 18 September 2026, beberapa organisasi dan kelompok masyarakat menyoroti substansi pembentukan lembaga serta kebutuhan koordinasi lintas kementerian dalam penyelesaian persoalan agraria.

Dengan disepakatinya RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna, pembahasan mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria memasuki tahap lanjutan. Posisi, kewenangan, pengawasan, serta nomenklatur lembaga akan menjadi bagian dari kerangka hukum reforma agraria apabila RUU tersebut disahkan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.