Satpol PP Limapuluh Kota Kembali Jaring PSK

by -
Satpol PP Limapuluh Kota Kembali Jaring PSK

SEMANGAT LIMAPULUH KOTA- Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota menjaring dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah kedai minuman di kawasan Jalan Negara Ruas Ulu Aia Kecamatan Harau, Rabu kemaren (10/5) sekitar pukul 15.15 Wib. Dalam operasi rutin yang digelar secara mendadak itu tangan Kasi Operasi Satpol PP Risa Susanti, S.Sos sempat mengalami luka memar karena menahan pelaku yang berontak dan berusaha melarikan diri.

Kendati berusaha melarikan diri masuk semak belukar, namun kedua pelaku kalah cepat dari petugas yang sudah siap siaga di sekitar lokasi. Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku datang jauh-jauh dari Indramayu untuk melakoni profesi sebagai wanita malam karena desakan ekonomi.

Kedua PSK itu masing-masingnya berinisial Drt (30) janda beranak satu dan Nll (30) janda tanpa anak. Keduanya tidak membantah sudah bilangan bulan beroperasi di kawasan Jalan Negara ruas Ulua Aia. Bahkan mereka mengaku sudah berulangkali bolak balik ke kawasan Ulu Aia.

“Saya sudah tiga kali bolak balik dari Indramayu ke kawasan Ulua Aia itu pak. Kalau uang terkumpul sudah banyak, saya akan pulang ke Indramayu. Kalau uangnya sudah habis, saya kembali ke kedai di Ulu Aia itu,” ujar Drt menjawab wartawan.

Masih pengakuan keduanya, setiap malamnya mereka bisa mendapatkan pelanggan hingga lima orang dengan bayaran rata-rata Rp100.000/pelanggan. Uang itu hanya dikantongi pelaku sebesar Rp60.000 karena sisanya sebanyak Rp40.000 harus dibagi dengan pemilik tempat.

“Saya sengaja datang ke kedai di pinggir Jalan Negara Ulua Aia itu karena saya tidak mempunyai usaha di Indramayu. Sedangkan saya memiliki tanggungan seorang anak yang tengah duduk di bangku SMP,” tutur Drt lagi.

Kasatpol PP Kabupaten Limapuluh Kota Iryanis, SH didampingi Kabid Trantip Delvis Azwar, SH, Kabid Penegak Perda Irwansyah, SH dan Kasi Operasi Risa Susanti, S,Sos kepada wartawan mengatakan, kedua PSK itu masing-masingnya berinisial Drt (30) dan Nll (30) asal Indramayu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah malakukan praktek protitusi.

“Dari hasil pemeriksaan kita, keduanya terbukti melakoni profesi PSK. Untuk itu, kita akan mengirim mereka ke Panti Sosial Andam Dewi di Sukarami,” ujar Iryanis.

Diakui Iryanis, pengamanan kedua wanita itu sempat diwarnai perlawanan dan diburu petugas hingga ke dalam semak-semak. Jauh hari sebelum dirazia, kedai tempat praktek pelaku sudah dipantau petugas.

“Pengamanan kali ini tidak dilakukan secara serta merta begitu saja. Melainkan melewati proses pemantauan intensif hingga beberapa hari,” ungkap Iryanis.

Menurut Iryanis, pihaknya akan terus memerangi penyakit masyarakat di daerah ini. Bagi yang tertangkap akan dikirim ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan. Beberapa waktu sebelumnya Satpol PP di daerah ini juga berhasil mengamankan 4 wanita penghibur di kawasan Jalan Negara ruas Koto Alam. Tiga orang diantaranya terbukti sebagai PSK dan dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi.

Pada tempat terpisah Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mengapresiasi tindakan Satpol PP yang menjaring PSK tersebut. Ia berharap, daerah ini bebas dari penyakit masyarakat seperti PSK tersebut.

“Saya mengapresiasi Satpol PP dalam memerangi penyakit masyarakat seperti PSK tersebut. Kita berharap daerah ini bebas dari penyakit masyarakat dan tampil menjadi daerah yang lebih religius. Apalagi tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan,” ujar Irfendi.

Lebih lanjut Irfendi mengajak komitmen berbagai elemen masyarakat  untuk memberantas penyakit masyarakat hingga ke akar-akarnya. Ia meminta Satpol PP terus memantau tempat-tempat yang diduga melakukan praktek maksiat dan jika kedapatan harus dilakukan tindakan tegas.

“Tidak saja Satpol PP dan aparat keamanan lainnya, kita mengajak seluruh masyarakat agar mau menjadi mitra aparat dalam mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyakit masyarakat,” ulang Irfendi. (Gun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.