SE Pemakai BBM Solar dan Bensin Ron 88, Serta Perintah Pelayanan SPBU
SemangatNews, Tanah Datar – Tujuh point mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai jenis BBM tertentu/solar bersubsidi dan jenis BBM khusus penugasan/bensin ron 88 serta lima himbauan kepada SPBU.
Himbauan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi tentang jenis bahan-bahan Bakar Minyak ( BBM ) tertentu/solar bersubsidi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Datar No.500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020.
Kabag Humas dan Protokoler Pemerintah Daerah Tanah Datar Drs.Yusrizal menjawab pertanyaan SemangatNews, di Batusangkar Selasa 28 Januari hari ini mengatakan, himbauan itu menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumbar No.500/1115/Perek-Sarana/2019 tentang pendistribusian jenis bahan-bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu, jenis BBM khusus penugasan/bensin Ron 88 di Tanah Datar.
Lima point utama dimaksud meliputi Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan TNI/Polri dilarang mengunakan BBM tertentu yaitu solar bersubsidi maupun BBM khusus penugasan (bensin ron 88), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum tertentu seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, alat berat pada Dinas PURR, penanggulangi bencana, Genset dan mobil pengangkut sampah.
Berikutnya, kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan baim bermuatan atau tidak dengan jumlah roda enam atau lebih dilarang mengunakan jenis ini. Konsumen penguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, transportasi air dan pelayanan umum tanpa mengunakan surat rekomendasi dari Instansi yang berwenang.
Kendaraan yang dapat mengunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jenis BBM khusus penugasan adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor demgan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Propinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar dan SPBU wajib menyediakan dan menjamin kesediaan Jenis BBM tertentu maupun jenis BBM khusus penugasan agar tidak terjadi Antrean di SPBU, kata Yusrizal.(M. Syukur).

