SEJARAH PERHUTANAN SOSIAL (3)

by -

Catatan Redaksi

Lima orang Penggiat Perhutanan Sosial, yakni Diah Suradiredja, Edo Ridha Hakim, Markum, Andi Pramaria dan Wiji J. Santoso, menulis sejarah lahirnya Perhutanan Sosial.
Tulisan ini sangat baik diketauhi masyarakat terutama bagi warga yang tinggal di sekitar hutan.
Untuk itu Semangatnews.com akan menurunkan secara bersambung.
Selamat membaca.

Pada Tahun 2010, dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2008, serta untuk mempercepat penetapan areal kerja HKm, Pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur permohonan usulan dan verifikasi dalam rangka penetapan areal kerja HKm, melalui Permenhut 13/2010 tentang Perubahan Kedua atas Permenhut Nomor P.37/2007 tentang HKm. Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah tata cara penetapan areal kerja HKm, dengan menempatkan peran pemerintah (UPT Dirjen RLPS) bersama eselon I dan Pemerintah Daerah menentukan calon areal kerja HKm dan memfasilitasi permohonan masyarakat setempat.

Selanjutnya, berdasarkan usulan Gubernur atau Bupati/Walikota dilakukan verifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri. Verifikasi dilakukan dengan cara mengonfirmasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota terhadap kepastian bebas hak atau izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan. Melalui P.13/2010, Pemerintah mempercepat alokasi ruang bagi HKm dengan menentukan calon areal HKm dan memfasilitasi permohonan masyarakat setempat. Fokus utama dalam HKm melalui P.13/2010 adalah penentuan calon areal kerja HKm dan masih belum menyentuh pada kepastian pemohon. P.37/2007 kemudian mengalami perubahan melalui Permenhut No P.52/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Permenhut Nomor P.37/2007 tentang HKm. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian calon pemegang izin pada areal kerja HKm yang ditetapkan Menteri, dengan mencantumkan nama-nama pemohon yang diketahui oleh Camat dan/atau Kepala Desa Setempat.

Pada Tahun 2014, Pemerintah mengganti ketentuan tentang HKm Permenhut No P.88/2014 tentang HKm. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum pada HKm, serta secara tegas mengupayakan adanya peluang lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan serta untuk menyelesaikan persoalan sosial.

Proses penetapan areal kerja HKm mirip dengan P.52/2011 dengan mewajibkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mencadangkan areal kerja HKm dengan mengacu pada peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Di samping itu, P.88/2014 juga mengatur secara jelas pemanfaatan hasil hutan kayu pada HKm, dengan mengacu pada PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

Pada Tahun 2016, perkembangan lain terjadi, dimana pada saat P.88/2014 diundangkan, telah diundangkan pula UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang antara lain menarik kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi di bidang Kehutanan, Pertambangan, dan Perikanan, sehingga P.88/2014 tidak dapat diterapkan sepenuhnya dan mengalami perubahan mendasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam P.83/2016, dijelaskan bahwa Skema Perhutanan Sosial meliputi Hutan Desa, HKm, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, HKm, Hutan Hak, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Peraturan ini mengamanatkan pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR) dengan mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).

Penentuan PIAPS didasarkan atas hasil harmonisasi peta yang dimiliki Kementerian LHK dengan peta yang dimiliki LSM dan sumber-sumber lain, serta dikonsultasikan dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan para pihak terkait. Hal yang menarik dalam peraturan ini adalah dimasukannya Rencana Pengelolaan Jangka Panjang KPH sebagai acuan dalam pemberian IUPHKm, serta adanya Pokja PPS (Kelompok Kerja Percepatan PS) untuk memverifikasi permohonan IUPHKm yang berada di luar kawasan PIAPS. Di samping itu, pemberian IUPHKm dilakukan oleh Menteri dan dapat dilakukan pendelegasian kepada Gubernur, jika perhutanan sosial dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau mempunyai Peraturan Gubernur mengenai Perhutanan Sosial dan mempunyai anggaran dalam APBD.

Dari catatan sejarah kebijakan pengelolaan hutan dan HKm, terlihat betapa jalan panjang menuju kepastian ruang kelola masyarakat menjadi seperti tarik ulur. Hal ini dapat dicermati dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan tentang obyek yang sama (HKm) yang dialokasi sebesar 2,5 juta hektare, yang berubah dalam waktu yang relatif cepat  dan dialokasikan 12,7 juta hektare untuk PS. Perubahan kebijakan tersebut setidaknya sudah melalui enam periode Pemerintahan/Presiden dengan Sembilan menteri yang bertanggung jawab pada capaiannya.

Dengan demikian, HKm merupakan bagian dari perhutanan sosial dan tidak lagi diatur secara spesifik melalui peraturan tersendiri. Peraturan Menteri ini mempunyai warna yang sangat berbeda sebagaimana tertuang dalam maksud dan tujuan yaitu memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat di bidang perhutanan sosial, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat, yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan, dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi hutan. Secara jelas peraturan ini ditujukan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah tenurial secara adil bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat. Kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi kawasan hutan tetap menjadi perhatian utama dalam penyelesaian masalah tenurial.(zln/hms-sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.