Selama Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Limapuluh Kota Cegah Pelanggaran Pemilu Sebanyak 246 Kegiagan

by -

SEMANGATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Limapuluh Kota, Rabu, 7 Februari 2024 melaksanakan rapat kordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran pada pemilu tahun 2024 di resto tifha yang terletak di Pulutan, Kecamatan Harau.Dalam rapat tersebut, Bawaslu menghadirkan para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Limapuluh Kota dan RO.

 

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan, sampai saat ini pelanggaran saat kampanye tahun 2024 yang dilakukan oleh para calon legislatif maupun pasangan calon diantaranya tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan atau STTP kampanye 2024.

 

“Selama masa kampanye tahun 2024, kami di bawaslu telah berhasil mencegah kegiatan sebanyak 246. Selain itu kami juga melakukan pencegahan terhadap keterlibatan orang – orang yang dilarang ikut dalam kampanye serta pembagian produk yang tidak sesuai proseudr yang telah diatur dalam undang – undang pemilu” Ucap Yoriza Asra.

 

Yoriza Asra juga menambahkan, di sentra gakkumdu juga telah melakukan sidang sebanyak dua kasus terkait pembagian sembako. Namun setelah disidang, tidak ditemukan pelanggaran yang melanggar undang – undang pemilu.

 

Untuk dimasa tenang, Yoriza Asra juga mengingatkan kepada pasangan calon dan peserta pemilu lainnya agar seluruh tentang yang berhubungan dengan kampanye agar dihentikan. Termasuk alat peraga kampanye yang sudah terpasang agar dicopot.

 

“Kami berharap, seluruh pihak peserta pemilu tidak memanfaatkan hal – hal yang dilarang dalam masa tenang seperti money politik atau serangan fajar. Untuk mengatisipasi ini,kami bersama jajaran akan melakukan patroli bersama stake holder dan sentra gakkumdu.(ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.