Sengketa Lahan Di Nagari Mungo Berakhir Dengan Eksekusi Oleh PN Payakumbuh
SEMANGATNEWS. COM — Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Pyh yang berkaitan dengan perkara Nomor 16/Pdg.G/2023/PN Pyh di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Eksekusi ini berlangsung pada Rabu pagi, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan gabungan, termasuk Polres Payakumbuh, Polsek Luhak, dan TNI.
Petugas pengadilan bersama puluhan Niniak Mamak dari Nagari Mungo serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota telah berada di lokasi sejak pagi hari. Panitera Pengadilan membacakan putusan eksekusi yang telah diputuskan sebelumnya, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas objek sengketa.
Proses eksekusi ini berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan pada 5 Juni 2025 oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat Iskandar, SH & Associates, yaitu Iskandar, SH dan Septian Mandala Putra, SH. selaku kuasa dari Arnedi dt. Rajo Malikan Nan Panjang dan Elias Novendi dt. Bagindo Nan Ramu . Sedangkan sebagai pihak yang kalah dalam perkara sengketa tanah tersebut merupakan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Limapuluh Kota,dkk termohon eksekusi.
Objek eksekusi meliputi dua bidang tanah. Bidang pertama adalah tanah seluas 220 meter panjang dan 100 meter lebar, yang berbatasan dengan jalan kampung di sebelah barat, bandar air di sebelah timur, jalan besar di utara, dan tanah penggugat di selatan. Di atasnya berdiri lima bangunan screen house, lima bangunan permanen, satu tempat parkir, kandang kambing, serta fasilitas air.
Sementara itu, bidang kedua adalah tanah pertanian seluas 100 meter x 100 meter, yang berbatasan dengan jalan kampung di barat, bandar air di timur, tanah penggugat di utara, dan jalan besar di selatan. Di atasnya terdapat dua bangunan permanen, kandang sapi, fasilitas air, dan dua screen house.
Dalam proses eksekusi, satu alat berat dan mesin pemotong kayu digunakan untuk meratakan lahan. Saat proses berlangsung, masyarakat yang berada di salah satu bangunan di lahan tersebut diminta mengosongkan bangunan dan mengeluarkan hasil panen yang ada di dalamnya. Beberapa bangunan dan hasil pertanian yang berada di atas tanah tersebut turut disita dan disiapkan untuk proses serah terima sesuai ketentuan hukum.
Eksekusi ini menjadi momen penting dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Limapuluh Kota, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keadilan di daerah tersebut. (ARYA)
