Jakarta, Semangatnews.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya mengesahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030 yang dipimpin Muhammad Mardiono. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah melalui tahapan verifikasi dokumen dan pemeriksaan internal.
Menurut pernyataan Supratman, kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham pada 30 September 2025. Setelah melalui proses akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan verifikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), SK disahkan berdasarkan kesesuaian dokumen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai versi Muktamar IX.
“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Supratman saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Kamis (2/10).
Meski begitu, Supratman mengaku belum mengetahui apakah SK tersebut telah diambil oleh pihak terkait atau belum, karena urusan pengambilan diserahkan kepada tim internal Kemenkumham.
Kepolisian internal PPP sudah mencuat bahwa hasil Muktamar X PPP menimbulkan konflik internal. Ada dua kubu yang sama-sama mengklaim legitimasi kepemimpinan: kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto. Kubu Agus pun telah mengirimkan berkas SK kepengurusan ke Kemenkumham pada 1 Oktober kemarin.
Pada sidang Muktamar X yang berlangsung akhir September lalu, 30 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP menyatakan dukungannya kepada Mardiono. Delegasi menyepakati pemilihan secara aklamasi, meskipun prosesnya sempat diwarnai keributan internal dalam forum.
Kubu pendukung Agus Suparmanto menganggap keputusan Kemenkumham sangat menentukan masa depan PPP. Mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum atau administratif lain untuk mempertahankan klaim kepemimpinan mereka jika keberatan terhadap SK tersebut.
Para pengamat politik menilai pengesahan SK ini membawa konsekuensi besar bagi stabilitas internal PPP. Dengan keputusan resmi dari pemerintah, kubu Mardiono memiliki pijakan hukum yang lebih kuat, sementara kubu rival harus merumuskan strategi untuk mempertahankan legitimasi di mata kader dan massa partai.
Ke depan, perseteruan internal ini juga diprediksi akan mempengaruhi politik koalisi, posisi PPP dalam parlemen, dan citra partai di mata publik. Tekanan agar kedua kubu segera berdamai atau mengambil langkah hukum tampaknya akan semakin intens.
Sekarang, publik menunggu respons resmi dari kubu Agus Suparmanto—apakah akan menempuh jalur hukum, administratif, atau justru memilih untuk menerima keputusan Kemenkumham dan bersatu di bawah kepemimpinan Mardiono sebagai solusi konflik internal.(*)
