Jakarta, Semangatnews.com – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI dan pemerintah membuka tahapan baru dalam upaya penataan persoalan tanah di Indonesia. Regulasi tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026).
Aturan ini disusun untuk memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif mengenai reforma agraria. Sejumlah persoalan yang masuk dalam cakupan regulasi antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Pembahasan regulasi dilakukan melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah. RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dibahas dengan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebelum akhirnya disepakati dalam pembahasan tingkat pertama dan dibawa ke rapat paripurna.
Undang-undang tersebut mengatur penetapan lokasi prioritas reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria. Pengaturan mengenai pemulihan hak atas tanah juga menjadi salah satu bagian yang tercantum dalam beleid tersebut.
Selain itu, pemerintah dan DPR memasukkan ketentuan mengenai pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar.
Pemerintah juga akan membentuk kelembagaan khusus untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA nantinya menjadi salah satu instrumen kelembagaan dalam menjalankan mandat baru tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan menyiapkan aturan turunan setelah undang-undang disahkan. Salah satu materi yang masih akan diatur lebih lanjut berkaitan dengan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Tahapan penyusunan aturan turunan menjadi penting karena sejumlah ketentuan dalam undang-undang membutuhkan penjabaran lebih teknis. Pemerintah perlu menerjemahkan berbagai mandat tersebut ke dalam mekanisme pelaksanaan yang dapat diterapkan oleh lembaga terkait di tingkat pusat maupun daerah.
Di tengah proses tersebut, perhatian juga datang dari organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, memberikan catatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Reforma Agraria dan menyoroti persoalan objek reforma agraria yang menurut mereka masih perlu dicermati.
Sementara itu, KPA menilai pengesahan UU Reforma Agraria perlu diikuti dengan langkah nyata untuk menyelesaikan konflik agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Organisasi tersebut juga mendorong agar hak kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, pengesahan UU Reforma Agraria bukan menjadi akhir dari proses penataan agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan turunan, kelembagaan, pendataan, penyelesaian konflik, serta program redistribusi dan pemberdayaan dapat berjalan secara konsisten sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.(*)

