Siaran Pers: Hibah Tanah Untuk Pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah, Sudah Sesuai Ketentuan

by -

Dewan Kritik Cara Bupati Hibahkan Lahan Ke Muhammadiyah

Semangatnews, Painan- Sehubungan dengan beredarnya berita di media online yang berjudul ” Dewan Kritik Cara Bupati Hibahkan Lahan Ke Muhammadiyah.” Pada berita tersebut Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, serta beberapa orang anggota, mempertanyakan hibah tanah untuk pembangunan panti asuhan Muhammadiyah, karena tidak melalui persetujuan DPRD.

Agar tidak terjadi kesalahapahaman berkaitan dengan hibah tanah tersebut, perlu dijelaskan sebagai berikut:

1.Bahwa proses hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kepada Muhammadiyah untuk pembangunan panti asuhan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaaan Barang Milik Negara.

  1. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, pasal 331 ayat (2) point “d ” dicantumkan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila: tanah atau bangunan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
  2. Selanjut pada pasal 335 ayat (1) dijelaskan, tanah dan/bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan/ atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/ lembaga internasional.
  3. Kemudian pada ayat (2) pasal 335 dicantumkan kategori bidang kegiatan yang termasuk kepentingan umum, yaitu ada 23 jenis, salah satunya adalah untuk panti sosial (panti asuhan).
  4. Bahwa pembangunan panti asuhan adalah untuk kepentingan anak yatim, tidak elok dikaitkan dengan politik, karena anak yatim merupakan tanggungjawab bersama umat islam, sebagaimana diamanahkan surat Almaun.
  5. Bupati atas nama pemerintah siap menjelaskan berkaitan dengan hibah tanah untuk pembangunan panti asuhan, jika diundang DPRD.
  6. Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler
Setda Pesisir Selatan(RINALDI, S.Pd, M.Si)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.