Sidang Perdana Praperadilan Digelar, Roy Suryo Persoalkan Penggeledahan hingga Pelimpahan Berkas

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Roy Suryo resmi memulai proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Salah satu poin utama yang dimohonkan adalah agar hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah menurut hukum.

Melalui tim kuasa hukumnya, Roy Suryo menilai tindakan penggeledahan dilakukan tanpa memenuhi syarat prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mereka meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Selain penggeledahan, permohonan praperadilan juga mencakup penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan berkas perkara yang telah dilakukan penyidik. Semua tindakan itu diminta untuk diuji keabsahannya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan sedikitnya sebelas petitum dalam persidangan. Seluruh permohonan tersebut meminta agar hakim mengabulkan gugatan praperadilan secara keseluruhan sesuai argumentasi hukum yang telah disusun.

Menurut pihak pemohon, apabila tindakan awal dalam penyidikan dinilai tidak sah, maka konsekuensinya berbagai proses lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum juga patut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sidang berlangsung terbuka dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Tahapan berikutnya akan diisi dengan penyampaian jawaban dari pihak termohon sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan.

Praperadilan sendiri merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan pengawasan terhadap tindakan penyidik agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Perkara yang diajukan Roy Suryo menjadi salah satu sidang yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyidikan dalam kasus yang mendapat sorotan luas. Sejumlah pihak mengikuti jalannya persidangan untuk melihat perkembangan proses hukumnya.

Majelis hakim dijadwalkan memeriksa bukti dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Setiap tahapan akan menjadi dasar dalam menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi prosedur yang ditentukan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, putusan praperadilan direncanakan dibacakan pada 7 Juli 2026 setelah seluruh agenda persidangan selesai dilaksanakan.

Apapun hasilnya nanti, putusan praperadilan akan menjadi bagian penting dalam menentukan keabsahan proses penyidikan yang dipersoalkan Roy Suryo sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.