Jakarta, Semangatnews.com – Anomali pergerakan kapal di jalur pelayaran internasional menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara. Kapal tanker MT Global 168 akhirnya diamankan tim gabungan setelah menjalani pemantauan intelijen selama beberapa bulan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa aparat mulai menelusuri pergerakan kapal tersebut sejak Agustus 2026. Pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman yang diduga dimanfaatkan sebagai jalur perpindahan narkotika.
Salah satu temuan yang menarik perhatian penyidik adalah terputusnya sinyal Automatic Identification System (AIS) kapal selama tiga hari 17 jam. Sistem tersebut umumnya digunakan untuk mengidentifikasi kapal dan memantau pergerakannya. Hilangnya sinyal dalam waktu panjang menjadi salah satu anomali yang kemudian dianalisis lebih lanjut oleh petugas.
Selain masalah sinyal, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian identitas kapal. MT Global 168 diduga menggunakan identitas berbeda dalam sistem pelacakan, sehingga menambah kompleksitas penyelidikan. Aparat kemudian mencocokkan informasi pergerakan kapal dengan data intelijen dan dokumen pelayaran yang tersedia.
Penelusuran itu juga mengarah pada dokumen docking yang ditemukan di kapal MV Fushanxing 1. Kapal tersebut sebelumnya ditangkap karena membawa sekitar 800 kilogram ketamin. Dari dokumen tersebut, aparat memperoleh informasi yang membantu mengidentifikasi MT Global 168 dan memperluas pengawasan terhadap dugaan jaringan penyelundupan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa MT Global 168 berangkat dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia, pada September 2026. Kapal tersebut sempat singgah di Port Klang untuk mengisi kebutuhan perjalanan sebelum bergerak menuju perairan Andaman. Di kawasan itu, kapal diduga melakukan transaksi pemindahan muatan dari kapal ke kapal atau ship-to-ship.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menyusun operasi bersama. Pada 19 Oktober 2026, tim menyiapkan armada patroli untuk melakukan pengejaran dan intersepsi terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan terlarang.
MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Sumatera Utara dan dibawa menuju Pelabuhan Belawan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung yang diduga berisi ketamin hidroklorida dengan berat kotor mencapai 1,16 ton. Hasil pengujian awal menunjukkan muatan tersebut terindikasi mengandung ketamin HCl.
Delapan awak kapal turut ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Berdasarkan keterangan kepolisian, para awak memiliki peran berbeda dalam operasional kapal, mulai dari kapten, perwira, teknisi mesin, hingga awak dek.
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan jalur laut tidak hanya mengandalkan patroli fisik, tetapi juga analisis data pelayaran dan pertukaran informasi intelijen. Koordinasi antarlembaga menjadi penting untuk mendeteksi perubahan pola perjalanan kapal yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Aparat kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Penegak hukum juga akan mendalami hubungan antara kapal yang diamankan dan kemungkinan jaringan penyelundupan lintas negara lainnya. Pemerintah berharap pengungkapan ini dapat memperkuat pengawasan maritim dan menekan peredaran gelap narkotika di Indonesia.(*)

