Jakarta, Semangatnews.com – Aktris Keira Shabira dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading melalui aplikasi investasi “Super AI”. Laporan tersebut mencuat setelah seorang pelapor mengaku dirugikan dan menuding Keira terlibat aktif mempromosikan aplikasi itu.
Namun melalui kuasa hukumnya, ia mengklarifikasi bahwa dirinya bukan pelaku penipuan melainkan korban yang juga mengalami kerugian. Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah membujuk atau memaksa pelapor untuk bergabung dalam skema investasi tersebut.
Keira mengatakan bahwa pelapor bergabung atas kehendaknya sendiri setelah tertarik dengan aplikasi itu, bukan karena ajakan darinya. “Saya dijadikan kambing hitam,” ujarnya dengan tegas.
Tim kuasa hukumnya pun mempertanyakan mengapa Keira dilaporkan ke polisi padahal mereka menilai bahwa perkara investasi semacam ini seharusnya ditangani oleh Bappebti atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan melalui polisi.
Menurut pengacara, pelapor bahkan rela mengaku bahwa tujuannya bukan mencari keadilan, tetapi ingin menghukum Keira. Pernyataan semacam itu diungkap saat konfrontasi di Polda Metro Jaya.
Kasus ini membuka sorotan luas tentang investasi berbasis robot trading atau AI trading di kalangan selebritas dan masyarakat umum. Regulasi dan pengawasan atas skema investasi semacam ini dinilai masih lemah.
Publik pun menunggu bagaimana proses lebih lanjut yang akan dijalankan: apakah penyelidikan akan membuka nama‑nama lain, apakah ada dugaan bahwa Keira hanya salah satu bagian dari rangkaian yang lebih besar.
Keira sendiri berkomitmen untuk kooperatif dengan pihak kepolisian dan berharap bahwa bukti yang ada bisa menjelaskan posisi sebenarnya—antara menjadi korban dan objek laporan.
Sementara itu, netizen dan penggemarnya menunjukkan dukungan—mendorong agar penyelidikan dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa menghukum pihak yang sebenarnya juga dirugikan.
Di akhir, kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia investasi dan selebritas bisa bertemu dalam situasi rumit, terutama ketika regulasi belum sekuat risiko yang tumbuh di lapangan.(*)

