PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Anggota DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di Raja Durian, kec . Kuranji, Kota Padang pada Minggu (10/12/2023). Bersama anggota pengurus Pelita Jiwa Insani, Evi Yandri menyampaikan informasi tentang ciri-ciri pengguna narkoba dan dampak negatifnya.
Kepala Yayasan Pelita Jiwa Insani, Syafrizal, menekankan bahwa rehabilitasi tidak hanya mencakup pengobatan medis, melainkan juga pendidikan fisik dan mental. Peran orang tua dinilai sangat besar dalam proses penyembuhan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menjaga lingkungan keluarga yang baik juga menjadi kunci penting.
Sebanyak 6 orang hadir dalam acara ini, berharap agar masyarakat paham akan peran penting dari rehabilitasi ini. Evi Yandri sebagai pembina Yayasan Pelita Jiwa Insani mengajak masyarakat untuk segera merehabilitasi orang terdekat yang terkena dampak narkoba.
“Edukasi dan pencegahan penyebaran narkoba harus dilakukan bersama-sama. Faktor utama penyalahgunaan narkoba berasal dari keluarga, terutama peran orang tua dalam memberikan dukungan bagi anak yang sedang menjalani rehabilitasi,” ungkap Evi Yandri.
Evi Yandri Rajo Budiman memaparkan kasus sukses rehabilitasi, termasuk enam adik yang terlibat dalam proses rehabilitasi. Beberapa di antaranya telah pulih dan bebas dari pengaruh narkoba, dengan peran ibu dan keluarga yang mendukung proses rehabilitasi.
Ia juga memberikan himbauan kepada orang tua untuk mendampingi dan memberikan motivasi kepada anak-anak mereka yang sedang dalam proses rehabilitasi. Sosper ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran bersama untuk melibatkan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
