Sumbar Terapkan PSBB dalam Upaya Pencegahan Covid 19

by -

Sumbar Terapkan PSBB dalam Upaya Pencegahan Covid 19

Semangatnews, Padang- Usulan Pemrov.Sumbar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Sumatera Barat telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.(zln/Hms-Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.