Sutan Riska Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung

by -

SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan tandatangani MoU atau kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung tentang layanan hukum kepada para pencari keadilan. Penandatanganan MoU dilaksanakan di aula kantor bupati setempat, Senin (27/6). Turut hadir mendampingi Bupati, Sekda Adlisman, Kepala OPD terkait, Kepala SLB dan Kepala Pos Perwakilan Sawahlunto.

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain, atau daerah dengan pihak ketiga yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. Setelah dokumen kesepakatan bersama ditanda-tangani, maka ditindaklanjuti dengan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Hari ini telah kita laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta yang lainnya,” ucap Bupati

Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dan juga Pengadilan Agama Pulau Punjung, dalam meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dengan lintas sektor. Khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Dharmasraya, terkait dengan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya di Pengadilan Agama Pulau Punjung.

“Kesepakatan bersama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan sinergitas yang lebih baik antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan beberapa instansi terkait di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Bupati juga berharap, apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama dan juga naskah perjanjian kerja sama memang benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. Sehingga para perempuan dan anak-anak bisa mendapatkan perlindungan hukum, sehingga angka pernikahan dini dan juga kasus perceraian yang lumayan tinggi di kabupaten Dharmasraya bisa diminimalisir.

“Perceraian yang terjadi pada orang tua akan menimbulkan dampai yang buruk terhadap perkembangan anak. Antara lain yaitu anak akan kehilangan percaya diri, kehilangan ketenangan batin, kehilangan semangat dalam keseharianya, hingga menyebabkan anak tumbuh dalam ketakutan. Begitu juga dengan pernikahan dini, rentan terhadap masalah ekonomi, masalah reproduksi, menutup banyak kesempatan yang mungkin masih bisa diraih. Resiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memberikan dampak psikologis dan juga rentan terhadap peceraian,” terang Sutan Riska.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.