Tak Ada Gugatan MK Dawam-Azwar Tingal Tunggu Penetapan Pemenang.
Semangatnews.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur dipastikan tidak berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan.
Batas akhir gugatan ke MK adalah tiga hari atau 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Lampung Timur, Minggu (13/12).
Dengan tidak adanya gugatan di MK ini, maka KPU tinggal menjadwalkan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Lampung Timur tahun 2020. Maksimal lima hari setelah pemberitahuan dari MK daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilihan umum.
Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro membenarkan jadwal gugatan ke MK adalah maksimal tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara.
“Ketentuannya paling lambat tiga hari kerja sejak SK hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU. Tetapi itu domain nya-MK,” kata Wasiat Jarwo, Kamis (17/12).
Menurut dia, untuk penetapan paslon masih menunggu BRPK dari MK. “Maksimal lima hari setelah BRPK dari MK. Pungkas (Rio)
