Tak Hanya Kasus HGB, KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN

by

Jakarta, Semangatnews.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang. KPK kini tidak hanya menelusuri dugaan suap pengurusan HGB di Bogor, tetapi juga mendalami dugaan penerimaan berkaitan dengan jabatan dan layanan pertanahan lainnya.

Pengembangan perkara itu dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026. Sebanyak tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan pada direktorat terkait diperiksa untuk mencari alat bukti tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tengah menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami dalam rangkaian penyidikan perkara di Kementerian ATR/BPN.

Selain urusan jabatan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan dalam berbagai layanan pertanahan. Penyidik sebelumnya menyebut pelayanan di lingkungan ATR/BPN akan ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan penerimaan yang sedang disidik.

Dalam penggeledahan, penyidik menyasar ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Ruangan sejumlah direktur pada masing-masing direktorat juga ikut diperiksa.

Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik menggunakan beberapa koper. KPK menyatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui hubungan antar-pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14–15 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Selain dugaan suap pengurusan HGB, uang tersebut disebut berkaitan dengan penerimaan lain yang sedang didalami penyidik, termasuk dugaan transaksi terkait jabatan dan layanan pertanahan.

KPK sebelumnya juga menduga terdapat pihak nonpegawai yang memiliki akses kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN dalam rangkaian perkara tersebut. Dugaan ini menjadi salah satu hal yang tengah dikembangkan penyidik untuk memahami alur komunikasi dan penerimaan yang terjadi.

Untuk sementara, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. KPK menyatakan penyidik masih akan mengikuti perkembangan penyidikan dan kebutuhan pencarian alat bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

Penyidikan hingga kini masih berlangsung. KPK akan menelaah seluruh dokumen dan barang elektronik yang telah diamankan sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.