Jakarta, Semangatnews.com – Pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak tidak selalu harus membayar seluruh kewajiban sekaligus. Pada Oktober 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan dengan skema pembayaran yang lebih ringan.
Program tersebut hadir dalam bentuk yang berbeda di setiap daerah. Ada pemerintah daerah yang menghapus denda keterlambatan, mengurangi pokok tunggakan, hingga memberikan kesempatan kepada wajib pajak tertentu untuk hanya membayar pajak tahun berjalan.
Di Sumatera Selatan, misalnya, program relaksasi pajak kendaraan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan mendapatkan keringanan berupa pembayaran satu tahun tunggakan ditambah pajak tahun berjalan.
Denda pajak dalam skema tersebut dibebaskan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.
Lampung juga menjadi salah satu daerah yang masih membuka program pemutihan. Masa program diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 dengan sejumlah bentuk keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.
Salah satu ketentuannya berlaku bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih. Pemilik kendaraan dalam kategori tersebut cukup membayar PKB tahun berjalan karena tunggakan dan denda dihapus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bagi kendaraan yang usianya sampai 20 tahun, terdapat mekanisme berbeda. Wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih dapat dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda memperoleh penghapusan.
Keringanan juga diberikan di Bangka Belitung. Program yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 tersebut mencakup pembebasan denda PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
Di Papua Barat, pemerintah daerah menyediakan sejumlah skema pemutihan yang mencakup penghapusan pokok PKB untuk tunggakan dalam kondisi tertentu, pengurangan pokok pajak, serta pembebasan denda. Program tersebut dijadwalkan berlangsung sampai 31 Oktober 2026.
Sementara itu, Jawa Tengah masih memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB hingga 28 Desember 2026. Program tersebut juga mencakup pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sesuai ketentuan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan perlu memastikan terlebih dahulu status kendaraannya dan aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Sebab, program pemutihan bukan kebijakan nasional dengan satu skema yang sama, melainkan kebijakan pemerintah daerah dengan periode dan persyaratan yang berbeda.(*)

