Jakarta, Semangatnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak badan dengan mempertimbangkan pembebasan sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini menjadi bagian dari relaksasi yang diberikan pemerintah di tengah proses penyesuaian sistem perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa relaksasi tersebut tengah disiapkan sebagai lanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
Dalam skema yang sedang dibahas, wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT hingga batas waktu tertentu tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Tak hanya itu, pemerintah juga resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan. Tenggat yang sebelumnya berakhir pada 30 April 2026 kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Keuangan sebagai bentuk peningkatan layanan kepada wajib pajak. DJP menilai masih ada kebutuhan waktu tambahan untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.
Selain faktor pelayanan, kendala pada sistem Coretax juga menjadi pertimbangan utama. Sistem administrasi perpajakan yang masih terus disempurnakan membuat sebagian wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama dalam pelaporan.
Dengan adanya relaksasi ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dapat meningkat. Pemerintah ingin mendorong pelaporan yang lebih akurat tanpa tekanan sanksi di masa transisi sistem.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adaptif. DJP menilai pendekatan persuasif lebih efektif dibandingkan pendekatan represif dalam kondisi tertentu.
Meski sanksi dihapus sementara, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan kewajibannya. Pelaporan tepat waktu tetap menjadi standar yang harus dijaga.
Petugas pajak juga disebut akan meningkatkan layanan, termasuk pendampingan langsung kepada perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak badan di seluruh Indonesia.(*)

