Telkomsel Memanipulasi Kuota Internet?

by -

*Telkomsel Memanipulasi Kuota Internet?*

Oleh: Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

SEMANGATNEWS.COM. – Ada dua (2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki produk jasa eceran non fisik atau pelayanan jaringan untuk masyarakat konsumen/pelanggan di Indonesia. Yaitu, BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. (Persero) Telekomunikasi Seluler atau dikenal dengan Telkomsel anak usaha dari BUMN Telkom. PLN memiliki layanan penjualan produk token (pulsa) listrik. Sedangkan, Telkomsel juga punya produk pulsa dan kuota jaringan internet eceran.

Token listrik adalah sistem pembayaran listrik prabayar dari PLN berupa kode unik 20 digit angka. Yangmana, konsumen/pelanggan membeli token sejumlah nilai Rupiah tertentu terlebih dahulu untuk memperoleh kodenya dalam bentuk angka. Lalu, kode tersebut dimasukkan ke meteran listrik (kWh meter) untuk mengisi dan menambah daya listrik di rumah. Pada layar meteran listrik akan menunjukkan angka sejumlah daya yang telah terisi oleh kesesuaian kode yang diterima.

Masa berlakunya tergantung pada pemakaian konsumen dan apabila sisa token menipis meteran akan memberikan sinyal. Hal ini sebagai pertanda bagi konsumen/pelanggan untuk kembali mengisi token listriknya. Keterlambatan mengisi token untuk tambahan daya listrik ini tentu nyala lampu di rumah konsumen/pelanggan berpotensi mati (_power outage_). Pada soal inilah, PLN berlaku wajar (_fair_) dan adil (_equal_) kepada konsumen/pelanggan. Setiap sisa daya listrik periode sebelumnya akan ditambahkan dengan jumlah pengisian token terbaru yang dilakukan.

*Sisa Kuota Internet*

Begitu juga halnya dengan pulsa pada nomor kartu SIM (_Subscriber Identity Module_) konsumen/pelanggan untuk penggunaan telpon harus membeli sejumlah nilai tertentu. Pengisian pulsa mengikuti jumlah nilai dan waktu tertentu pemakaian tertentu yang dipilih oleh konsumen/pelanggan. Untuk pulsa ini berlaku hal yang sama sebagaimana halnya pengisian token listrik. Sisa yang belum digunakan konsumen/pelanggan diperiode awal akan ditambahkan oleh jumlah dan waktu berlaku baru yang dibeli berikutnya.

Namun, ketentuan sisa pulsa tidak berlaku terhadap pembelian kuota internet sejumlah nilai Rupiah tertentu pada nomor kartu SIM Telkomsel konsumen/pelanggan. Meskipun, setiap pembelian paket internet oleh konsumen/pelanggan terdapat informasi awal tentang jumlah kuota dan masa berlakunya. Dan, sebelum waktu pemakaian yang ditentukan berakhir, konsumen/pelanggan juga bisa memeriksa sisa kuota yang masih tersedia.

Konsumen/pelanggan dapat memeriksa ketersediaan kuota internetnya setiap saat sesuai keperluan penggunaan. Caranya, dengan menekan nomor kode khusus untuk memeriksa sisa ketersediaan kuota internetnya. Menunjukkan pemakaian fasilitas internet oleh konsumen/pelanggan masih cukup atau kurang untuk terus digunakan sesuai kapasitas GB yang masih tersedia. Jika kurang dan waktu pemakaian belum berakhir, tentu harus membeli tambahan kuota internetnya.

Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah saja bagi konsumen/pelanggan. Akan tetapi, disaat sisa kuota internet masih tersedia dan masa aktif berakhir ternyata perlakuan Telkomsel berbeda. Sisa kuotanya, justru tidak ditambahkan ke pembelian paket dengan masa berlaku terbaru atau berikutnya. Sementara, sisa kuota internet tersebut jelas masih merupakan hak pakai konsumen/pelanggan. Mengapa ketentuan sisa (saldo) dan pengisian pulsa baru ini dibedakan oleh Telkomsel?

**
Sebagai contoh, pengisian Rp50.000 (disesuaikan harga dan kuota berlaku) biasanya memperoleh 14-17 giga byte/GB dan masa berlakunya selama 30 hari. Saat masa berlaku berakhir masih terdapat 1-2 GB kuota internet yang tidak terpakai. Lalu, konsumen/pelanggan melakukan pembelian baru kuota yang sama senilai Rp50.000 untuk masa berlaku berikutnya. Logika matematikanya, yaitu sisa kuota ditambah pembelian paket baru adalah hak konsumen/pelanggan yang aktual.

Mengacu ketentuan pada pulsa, logisnya pembelian itu seharusnya menambahkan hak kuota konsumen/pelanggan menjadi 15-19 GB. Faktanya, penambahan sisa pulsa kuota internet tidak diberlakukan oleh Telkomsel. Atau, hak konsumen/pelanggan sejumlah GB tertentu hilang lenyap begitu saja (dimanipulasi) manajemen Telkomsel. Pertanyaannya, apa alasan Telkomsel tidak menambahkan sisa kuota yang merupakan hak konsumen/pelanggan tersebut? Kehilangan sisa kuota itu merupakan kerugian material yang signifikan dalam mengoperasikan internet.

Artinya, jika sejumlah 1-2 GB sisa kuota itu tidak ditambahkan maka konsumen/pelanggan kehilangan Rp3.000-6.000. Potensi manipulasi sisa kuota oleh Telkomsel ini dengan jumlah data pelanggan yang menggunakan internet mencapai Rp500 milyar hingga Rp1 triliun. Manipulasi sisa kuota internet Telkomsel tersebut mencapai Rp6-12 triliun per tahun. Dengan demikian, sejak awal beroperasinya produk jasa internet Telkomsel ditahun 1999 kerugian konsumen/pelanggan bisa mencapai Rp150-300 triliun.

Perbedaan ketentuan pembelian dan pemakaian kuota internet dengan pulsa ini tentu mengundang kecurigaan publik. Sebab, menurut data yang dipublikasikan oleh Telkomsel (2026) pelanggannya mencapai lebih dari 166 juta. Diantaranya, 156 juta pelanggan layanan seluler (mobile) dan sekitar 10,3 juta pelanggan layanan internet rumah (IndiHome). Jumlah pelanggan PLN lebih kecil (96,2 juta/2025) dibanding Telkomsel. Malah, PLN juga memasok listrik untuk operasionalisasi jaringan internet Telkomsel. Tapi, terkait sisa hak token konsumen/pelanggan PLN perlakuannya lebih wajar (_fair_) dan adil (_equal_).

Sayangnya, kasus penghilangan sisa kuota internet konsumen/pelanggan ini dianggap bak angin lalu saja oleh manajemen Telkomsel. Manipulasi kuota internet dan pengabaian kewajiban perusahaan atas konsistensi perlakuan untuk kedua jenis produk Telkomsel ini adalah pelanggaran serius atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Aturan ini menjadi payung hukum utama yang menyeimbangkan hak serta kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha guna menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.

**
Oleh karena itu, terhadap manipulasi sisa kuota internet ini konsumen/pelanggan berhak menggugat Telkomsel melalui Direktur Utama Nugroho beserta jajaran komisaris Telkomsel yang abai mengawasi kinerja direksi secara ketat. Apalagi, keluhan dan atau pengaduan atas kasus hilangnya hak hajat hidup orang banyak ini telah disampaikan kepada lembaga konsumen Indonesia. Pelanggaran hukum nyata atas ketentuan hak konsumen/pelanggan yang dilindungi oleh UU 8/1999 yang harus ditindak secara proporsional.

Tidak hanya sisa kuota internet, terdapat juga kasus dugaan korupsi investasi PT Telkomsel ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga menjadi sorotan publik. Dengan potensi kerugian negara menurut penyelidikan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mencapai Rp4,7 triliun atas transaksi senilai Rp6,4 triliun ini yang dinilai janggal. Ditambah kasus Go To ini, kerugian konsumen/pelanggan oleh BUMN Telkomsel menjadi berlipat ganda. Seolah BUMN hanya menjadi “permainan” manipulasi sebagian pihak saja dan mengabaikan kesejahteraan rakyat.

Seharusnya, optimalisasi pelayanan konsumen/pelanggan telah menjadi standar Telkomsel sebagai BUMN yang merupakan milik rakyat Indonesia. Sebagaimana pelayanan yang diberikan oleh PLN terkait sisa token listrik yang ditambahkan pada pembelian berikutnya. Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik dan bersih perusahaan (_good corporate governance_/GCG) terkait transparansi dan akuntabilitas publik.

Tanpa pelaksanaan GCG, kepercayaan rakyat khususnya konsumen/pelanggan BUMN nilainya akan tergerus oleh persaingan korporasi swasta. Publik bisa beranggapan korporasi swasta (taipan) lebih berkualitas, wajar dan adil kepada konsumen/pelanggan. BUMN bisa saja akan ditinggalkan oleh para konsumen/pelanggan loyalnya. Padahal, belum tentu juga korporasi swasta (taipan) terlepas dari perilaku manipulasi dan tindak pidana korupsi. Untuk itulah, dukungan kepada Kejagung untuk mengusut tuntas harus diberikan oleh seluruh rakyat Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.