Terkait Kasus Kredit Fiktif BRI, Inilah Pendapat Ekonom Konstitusi Defiyan Cori
Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi memberikan tanggapan dan pendapat terkait kasus Kredit Fiktif di BRI yang dikirim pada Semangatnews.com. Semoga bermanfaat. Redaksi
1. Kredit fiktif di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar yang bergerak diindustri perbankan, yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)/BRI dan dilakukan oleh Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia dengan inisial MK melalui produk BRIGuna senilai Rp55 miliar telah mencoreng prestasi kinerja luar biasa positif yang telah ditunjukkan oleh kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Ir. Sunarso, MBA dan Wadirut Ir. Catur Budi Harto, M.Agr selama 4 tahun terakhir.
2. Mirisnya, tindak kejahatan penipuan (fraud) kredit fiktif dengan nilai jumbo tersebut dilakukan bekerjasama dengan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yangmana otomatis juga mencoreng nama baik institusi TNI dan Panglima Jenderal Agus Subiyanto.
3. Meskipun begitu, publik patut mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepala Kantor Cabang BRI Cut Meutia, Jakarta Rio Nugroho atas kasus fraud tersebut dengan menyerahkan penanganan ke Kejaksaan Agung. Langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen BRI dalam menerapkan nihil toleransi pada tindakan curang dan atau penipuan (zero tolerance to fraud) di lingkungan kerjanya.
4. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan dan keanehan bagi publik, yaitu kredit fiktif justru terjadi pada salah satu bank terbesar di tanah air yang memiliki sistem dan pengalaman yang canggih (sophisticated). Apalagi, proses pengajuan kredit dengan nilai diatas Rp10 miliar membutuhkan persyaratan dan analisa kredit yang ketat, teliti (rigid) dan hati-hati (prudent), selain prinsip 5C yaitu Character (karakter debitur, termasuk rekam jejaknya), Capacity (kemampuan keuangan dan non keuangan), Capital (permodalan debitur), Collateral (barang jaminan), dan Condition of Economy (kondisi perekonomian) yang diterapkan kepada semua debitur.
5. Sebab, dalam banyak kasus (juga literatur) kredit fiktif selalu terjadi dengan menggunakan rekayasa dan atau manipulasi data-data dan usaha calon debitur pada umumnya melibatkan karyawan atau pejabat bank tempat debitur mengajukan kreditnya. Artinya, tidak mungkin kredit fiktif terjadi jika prinsip kehati-hatian bank (prudential banking) serta peran dan fungsi komite kredit, termasuk peran analis kredit (credit analyst) dijalankan secara konsisten. Temuan ini juga diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas banyaknya pelanggaran di industri perbankan berupa kredit fiktif. Kasus inilah yang menjadi penyebab meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang membutuhkan upaya kuat pemangku kepentingan untuk mengatasinya.
6. Atas dasar butir ke-3 dan 4 itulah, maka kredit fiktif tak mungkin bisa terjadi apabila tidak melibatkan secara berjenjang para analis kredit, komite kredit sampai pucuk pimpinan tertinggi BRI sebelum adanya keputusan pencairan dana kepada debitur oleh otoritas terkait. Artinya, kredit fiktif ini tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh tersangka MK yang hanya menjabat sebagai Manajer Humas (Relationship Manager).
7. Untuk itulah, publik meminta pihak Kejaksaan Agung agar bertindak adil, hati-hati dan bijaksana dalam menetapkan tersangka atas kasus kredit fiktif BRI dengan memperhatikan proses dan kebijakan bisnis berkaitan dengan kewenangan untuk mengucurkan kredit bernilai jumbo dalam struktur organisasi BRI Pusat. Dan, sedapat mungkin kasus kredit fiktif BRI ini tidak hanya diselesaikan secara pidana saja melainkan juga harus dilakukan melalui tindakan perdata, yaitu pengembalian dana sejumlah Rp55 miliar tersebut.
8. Dampak kerusakan moral dan ekonomi kredit fiktif luar biasa luasnya, apabila ini menjadi modus para analis kredit perbankan dan komite kreditnya tentu potensi kredit macet sangat terbuka. Seharusnya jika kredit macet yang disebabkan oleh kredit fiktif tidak dapat diperlakukan secara akuntansi dengan penghapusbukuan atau masuk kategori rugi bank dalam pelaporan keuangan.
9. Lebih dari itu, kredit fiktif BRI sejumlah Rp55 miliar itu juga membuat kecewa hati para pengusaha UKM yang kesulitan akses permodalan, khususnya sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Jika, kredit fiktif BRI itu tidak terjadi dan jumlah Rp55 miliar itu diberikan untuk kelompok masyarakat kecil t masing-masing Rp100 juta, berarti akan bermanfaat membantu peningkatan modal 550 unit UKM.

