Terkait Kasus Tanah Makboet,  Gubernur Surati Pengadilan Negeri Padang

by -
Reni Ketua RT 05 RW 11 Dadok Tunggul Hitam- Kec, Kota Tangah Kota Padang

SEMANGAT TUNGGUL HITAM  – Persoalan tanah kaum Makboet yang menjadi resah masyarakat Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Gubernur Sumatera Barat  Irwan Prayitno menyurati Ketua Pengadilan Negeri Padang, soal penegasan Objek Eksekusi Sita Putusan Landraad Padang Nomoor 90/1931.

Surat Gubernur Sumatera Barat tertanggal 12 April 2017, nomor 759/192/PRKPP- Tnh/2017, prihal Penegasan Objek Eksekusi Angka Sita Putusan Landraad Padang No.90/1931.

Dalam surat itu Gubernur Sumbar menyebutkan, tanak eks Eigendom Verponding 1974 seluas lebih kurang 765 Ha sebahagian besar telah dikuasai masyarakat berupa Hak Milik lebih kurang 3.005 sertfikat, Hak Guna Banggunan lebih kurang 391 sertfikat dan Hak Pakai lebih kurang 55 sertifikat serta telah ditempati lebih kurang 50.000 kepala keluarga (KK).

Pemberian ha katas tanah oleh BPN didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan tanah-tanah Pertikelir dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Terkait di atas tanah Negara Eks Eigendom Verponding 1794 terdapat putusan Landraad Padang Nomor 90/1931 yang mengakui penguasaan Maboet atas sebahagian tanah tersebut, maka pada tanggal 7 Agustus 1982, ahli waris Jinun mengajukan permohonan Eksekusi atas Putusan Landraad tersebut kepada Pengadilan negeri Padang. Berita Acara Eksekusi nomor 35 Tahun 1982 tanggal 15 Desember 1982, objek Perkara berada di kampung Dadok Tunggul Hitam kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah ,

Selanjutnya melalui surat Ketua  Pengadilan Negeri  Kelas I B Padang pada tanggal 6 September
1983 yang ditujukan kepada Dit Agraria Tk I Sumatera Barat meminta tanah Alm Makboet (civil No. 90/1931) agar dikeluarkan  dari Eigendom Verponding Nomor 1794/Kp. Tunggul Hitam yang terurai dalam Surat Ukur Nomor 30/1971.

Gubernur Sumatera Barat juga meminta Pengadilan Negeri Padang dapat menegaskan keberadaan lokasi ( Tapal Batas) objek perkara putusan Landraad Padang Nomor 90 Tahun 1931 bersama instansi terkait yang berwenang dan mencabut  surat Berita Acara Tunjuk Batas yang disampaikan kepada BPN Kota Padang.

Reni Ketua RT 05 RW 11 Komplek Perumahan Pondok Indah Permai dan Wisma Lestari Dadok Tunggul Hitam menyampaikan perasaan senangnya atas ada surat tersebut , saat di hubungi tim semangatnews.com, Minggu pagi ( 16/4/2017).

“ Kami sedikit senang dengan adanya surat Gubernur tersebut, mudah-mudah persoalan ini segera tuntas sehingga keresahan masyarakat tidak ada lagi. Karena saat ini warga RT kami ini semua telah memiliki sertifikat tanah tempat tinggal mereka secara syah “ ujarnya

Reni juga menyampaikan keluhan dan kesedihan beberapa warga karena persoalan tanah ini.

“ Ada warga kami yang amat kecewa  karena pada saat melakukan pinjaman ke Bank tidak ada dapat dicairkan karena persoalan ini . Padahal  mereka ingin memiliki modal dalam meningkatkan usaha mereka untuk lebih baik lagi, disaat butuh malah terkendala ”, ungkapnya  ( Hammand )

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.