Jakarta, Semangatnews.com – Polri melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror mengungkap fakta mengejutkan bahwa sekitar 70 anak di Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui komunitas media sosial bernama True Crime Community. Komunitas ini berkembang di ruang digital dan dinilai menyebarkan konten yang berpotensi mempengaruhi pola pikir anak hingga remaja.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Ekadalam menyatakan kelompok komunitas tersebut tidak didirikan oleh organisasi resmi, tetapi muncul karena gabungan minat terhadap cerita kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang tidak terbatas, sehingga menarik perhatian anak muda yang rentan.
Data yang dirilis menunjukkan anak-anak yang terpapar berasal dari 19 provinsi di Indonesia, dengan konsentrasi terbanyak di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka berusia antara 11 hingga 18 tahun, usia di mana perkembangan karakter dan identitas masih sangat rentan terhadap pengaruh eksternal.
Selain penyebaran ideologi melalui diskusi dan berbagi konten, Densus 88 mencatat bahwa sebagian anak sudah membeli dan memiliki replika senjata, busur, hingga pisau yang sering dimodifikasi dengan simbol-simbol kekerasan yang mereka anggap bermakna atau inspiratif.
Mayoritas anak yang ikut komunitas ini awalnya bergabung karena mengalami perundungan atau bullying di sekolah atau lingkungan sekitar. Rasa terasing dan kurangnya dukungan emosional membuat mereka merasa komunitas tersebut menjadi “rumah kedua” yang memberikan ruang untuk berinteraksi, walaupun kontennya ekstrem.
Faktor lain yang memperparah paparan adalah akses perangkat digital yang tidak diawasi serta paparan terhadap video atau konten kekerasan di internet yang tidak tersaring, sehingga anak-anak dengan mudah mengakses materi yang berpotensi membentuk pola pikir berbahaya.
Densus 88 juga mengaitkan beberapa insiden kekerasan di luar negeri dengan pengaruh komunitas seperti ini. Misalnya, aksi penikaman di sebuah sekolah di Moskow, Rusia, yang pelakunya berusia belasan tahun dan memposting foto dengan tulisan yang merujuk pada insiden kekerasan di Jakarta dalam grup komunitas serupa.
Langkah responsif telah diambil dengan melakukan asesmen psikologis, pemetaan, dan konseling terhadap 67 dari total anak yang terpapar untuk upaya intervensi. Pendekatan ini dimaksudkan untuk membantu mereka keluar dari pengaruh ideologi kekerasan dan kembali ke lingkungan sosial yang lebih sehat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menekankan bahwa anak-anak yang terpapar paham kekerasan ekstrem ini harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan sekadar pelaku dari sisi hukum.
KPAI menyoroti pentingnya pengasuhan berperspektif literasi digital dan peran keluarga serta sekolah dalam membentuk pola pikir anak untuk menghindari paparan konten negatif daring yang dapat menghancurkan perkembangan psikososial mereka.
Pakar juga mengingatkan bahwa fenomena ini bukan hanya masalah lokal tetapi sejalan dengan tren global di mana komunitas daring radikal mampu mempengaruhi generasi muda melalui konten kekerasan yang dikemas sebagai sesuatu yang “menarik” atau “sensasi tinggi”.
Upaya penanganan dari aparat keamanan dan lembaga perlindungan anak menjadi sangat penting untuk mencegah tren ini semakin meluas. Kolaborasi lintas instansi dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia agar terhindar dari paparan ideologi kekerasan yang berbahaya.(*)
