Tim Audit Syari’ah Datangi Baznas Dharmasraya
Semangatnews, Dharmasraya – Untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, terutama bidang penyaluran dan pendistribusian, maka perlu dilakukan pengawasan dan audit syari’ah secara konfrehensif terhadap lembaga pengelola zakat secara berkala. Ketentuan ini merujuk UU.No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, demikian dikatakan DR.Muslimah, MA Kasi Pemberdayaan Wakaf dari Kanwil
Baca Juga :BAZNAS Dharmasraya Salurkan Bantuan Ekonomi Produktif 44 Ekor Kambing
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, saat memberi sambutan dalam rangka pelaksanaan pendampingan Audit Syari’ah tahun 2020 terhadap Baznas kabupaten Dharmasraya, Rabu (17/6) di Sikabau.
Selanjutnya DR.Muslimah, MA yang didampingi Seksi Pemberdayaan Zakat, Pertiwi Immawati, SE Rifki Rusydi, S.Ag serta Kasi ZIWAF Kemenag Dharmasraya, Sarwono, S.Ag mengatakan, “Berharap agar Baznas dalam operasional nya dapat menjalankan konsep-konsep kepatuhan Syari’ah yang telah di atur dalam Al-Qur’an.
Baca Juga : Bupati Dharmasraya Serahkan Kunci Rumah Bantuan Baznas
Di samping itu Baznas sebagai Lembaga Negara pengelola zakat, harus memiliki managemen resiko terkait kepatuhan syariah, yang pada gilirannya nanti akan mampu meminimalisir potensi dan praktek kecurangan. Beliau juga berharap Baznas memiliki kerangka kerja kontrol untuk menciptakan dan mempertahankan lingkungan operasional yang terkendali dengan benar sesuai dengan prinsip syari’ah.
Ketua Baznas kabupaten Dharmasraya, H.A.Gani, SH.MM dalam kesempatan itu mengatakan, “Semoga hasil audit syari’ah ini nilainya baik, dan dapat memberi support, motivasi kepada Baznas Dharmasraya
dalam menjalankan amanah,” kata, H.A.Gani.
Ketua Baznas juga mengungkapkan, “Sampai pertengahan tahun ini Baznas Dharmasraya telah menyalurkan milyaran bantuan kepada mustahik zakat dalam berbagai kebutuhan, termasuk bantuan beras untuk dampak Covid 19 ini.
Dan untuk kesadaran berzakat, “Alhamdulillah dari waktu ke waktu ada peningkatan, tahun lampau ada warga masyarakat yang menyerahkan zakat Sapi ke Baznas dan tempo hari zakat uang senilai tiga puluh tujuh juta lebih, satu orang, kita berharap kesadaran warga untuk mau berzakat ke Baznas ini terus meningkat, “pinta nya.
Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Ridwan Syarif menambahkan, “Bahwa pertanyaan auditor terhadap pendistribusian zakat yang terdiri dari 16 item pertanyaan terkait substansi penyaluran, memastikan sesuai asnaf, independensi penyaluran, transparansi, berkeadilan, pemerataan dan kewilayahan sesuai dengan amanah UU No.22 tahun 2011 sebagai rujukan hukum pengelolaan zakat di Indonesia. (rsy)
