Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Jurtul Kim Pematang Guntung
Semangat News-SERGAI,(Sumut)– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Meringkus Penulis judi KIM, Edy Sahputra alias Idi (42) warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 21:15 wib.
Dalam Operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang senilai Rp,54,000 (limapuluh empat ribu rupiah),serta 2 buku notes bertuliskan nomor angka tebakan judi Kim dan 1(satu) pulpen ,1 (satu) unit hendphon merk Nokia warna hitam.
“Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu(15/2/2020) mengatakan ,
penangkapan tersangka Edy Sahputra alias Idi, berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterimah Polsek Teluk Mengkudu terkait adanya permainan judi jenis KIM di wilayah hukumnya.
Bedasarkan informasi, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaranTKP, dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis angka tebakan permainan nomor judi jenis Kim”,ucap AKBP Robin.
“Dijelaskan Kapolres, tersangka ditangkap saat sedang menulis KIM dan berikut barang bukti hasil rekapan,”kata Mantan Kapolres Batubara.
Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang. Bahkan dirinya menjalankan profesi sebagai jurtul Kim.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” Ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)
