Transfer Uang Terancam Pajak Digital? Ini Tujuan Pemerintah Perluas Pemungutan Pajak

by

Jakarta, Semangatnews.com – Rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan yang disebut melibatkan bank, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan elektronik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan dikenakannya pajak terhadap transaksi keuangan sehari-hari, termasuk transfer antarbank.

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan memanfaatkan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan teknologi untuk membantu memungut serta menyetorkan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum optimal.

Dalam rencana tersebut, bank pemerintah dan swasta nasional akan dilibatkan bersama perusahaan fintech serta sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Pemerintah juga disebut akan menggunakan teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk mendukung proses identifikasi transaksi yang memiliki kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi penerimaan negara Indonesia yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini baru sekitar 12 persen terhadap PDB, sedangkan Kamboja mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen.

Menurut Hashim, peningkatan rasio penerimaan negara berpotensi memberikan tambahan pendapatan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Karena itu, optimalisasi sektor ekonomi digital dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus memperkuat kondisi fiskal Indonesia.

Namun, rencana tersebut tidak serta-merta berarti seluruh transaksi transfer bank masyarakat akan dikenakan pajak baru. Perlu dibedakan antara nilai uang yang dikirimkan nasabah dengan biaya jasa yang diberikan oleh penyedia layanan keuangan. Keduanya memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah menjelaskan mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Sistem yang mulai diterapkan pada 25 September 2026 tersebut digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Dalam mekanisme SPP-TDLN, keterlibatan bank dan lembaga pembayaran berkaitan dengan proses identifikasi serta pemungutan pajak atas transaksi yang memenuhi kriteria. Dengan demikian, transfer uang pribadi maupun pengiriman dana biasa tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena menggunakan layanan perbankan atau melibatkan transaksi lintas negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri dikenakan PPN melalui sistem tersebut. Transfer dana pribadi dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia termasuk transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pemerintah juga berupaya mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda melalui sistem tersebut. Transaksi digital yang PPN-nya telah dipungut oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak seharusnya kembali dikenakan pemungutan melalui mekanisme SPP-TDLN.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap kali mengirim atau menerima uang melalui rekening bank akan dikenakan pajak tambahan. Pemerintah masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian rencana kebijakan yang disampaikan Hashim, terutama terkait objek pajak dan mekanisme penerapannya agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai transaksi keuangan yang benar-benar memiliki kewajiban perpajakan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.