Jakarta, Semangatnews.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat. Putusan tersebut mempertahankan tafsir Amandemen ke-14 yang selama ini menjadi dasar pemberian status warga negara sejak kelahiran.
Kebijakan yang diusulkan Trump bertujuan menghentikan pemberian kewarganegaraan otomatis kepada anak-anak dari orang tua yang berada di AS secara ilegal maupun hanya memiliki izin tinggal sementara. Pemerintah menilai aturan lama perlu diubah untuk mengurangi penyalahgunaan sistem imigrasi.
Meski demikian, mayoritas hakim Mahkamah Agung berpandangan bahwa ketentuan konstitusi telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran sehingga tidak dapat diubah melalui perintah eksekutif semata.
Hakim Ketua John Roberts menegaskan bahwa setiap anak yang lahir di Amerika Serikat dan berada dalam yurisdiksi negara memiliki hak konstitusional sebagai warga negara sejak lahir. Penafsiran tersebut telah menjadi prinsip hukum yang konsisten selama lebih dari satu abad.
Putusan ini menjadi kemenangan bagi kelompok pembela hak-hak imigran yang sejak awal menggugat kebijakan pemerintahan Trump ke pengadilan. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Konstitusi Amerika Serikat.
Di sisi lain, Trump menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Agung. Ia menilai aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir memberikan keuntungan bagi imigran ilegal dan berpotensi membebani sistem sosial negara.
Sejumlah analis politik memprediksi pemerintahan Trump masih akan mencari jalur lain untuk merealisasikan agenda reformasi imigrasi, termasuk melalui proses legislasi di Kongres apabila memperoleh dukungan politik yang memadai.
Data lembaga penelitian menunjukkan ratusan ribu anak lahir setiap tahun di Amerika Serikat dari orang tua yang bukan warga negara AS. Karena itu, perubahan terhadap aturan kewarganegaraan akan berdampak luas terhadap sistem administrasi kependudukan dan kebijakan imigrasi.
Para pakar hukum menyebut putusan Mahkamah Agung kali ini memperkuat kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan serta menjadi preseden penting dalam menjaga konsistensi penafsiran terhadap Amandemen ke-14.
Keputusan tersebut juga menunjukkan kuatnya mekanisme pengawasan konstitusional terhadap kebijakan pemerintah di Amerika Serikat. Mahkamah Agung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dalam menghadapi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar negara.
Dengan putusan terbaru ini, aturan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran tetap menjadi bagian dari sistem hukum Amerika Serikat. Perdebatan mengenai reformasi imigrasi diperkirakan masih akan berlanjut, tetapi perubahan mendasar terhadap prinsip tersebut kini menghadapi tantangan hukum yang sangat besar.(*)

