Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih merahasiakan jumlah uang yang disetorkan oleh Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah itu menyebut, langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan barang bukti serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan Khalid Basalamah masuk dalam kategori barang sitaan sehingga pengelolaannya harus mengikuti mekanisme resmi.
“Karena kan di KPK itu ada rekening penampungan, ada yang memang ditampung secara cash kalau itu belum disetorkan. Jadi ada beberapa tempat atau wadah untuk penampungan barang sitaan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, pengembalian dana oleh Khalid diperlakukan sebagai bagian dari proses penyitaan. “(Pengembalian) kepada KPK kan penyitaan itu masuknya,” ucap Budi.
Meski publik menanti informasi detail mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan, KPK menilai kerahasiaan sementara diperlukan untuk menghindari spekulasi maupun potensi gangguan terhadap jalannya penyidikan.
Hingga saat ini, Khalid Basalamah masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya penjualan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
KPK menegaskan akan tetap memproses setiap bukti yang masuk, termasuk dana yang sudah dikembalikan, dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai hukum yang berlaku. Namun, lembaga itu meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut sebelum jumlah pastinya bisa diumumkan secara resmi.
