Jakarta, Semangatnews.com – Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Pengesahan tersebut menjadi langkah baru dalam penataan data pemerintah di Indonesia. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk membangun sistem pengelolaan data yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi tersebut tidak terlepas dari kebutuhan akan data yang berkualitas. Data yang akurat dinilai menjadi salah satu syarat utama agar kebijakan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat.
Menurut DPR, persoalan data dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Data yang tidak akurat berpotensi menyebabkan program pemerintah tumpang tindih, bantuan tidak tepat sasaran, hingga penggunaan anggaran yang tidak optimal.
Salah satu ketentuan penting dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional. DDN akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis lainnya.
Selain DDN, UU Satu Data Indonesia mengatur sejumlah aspek tata kelola data nasional. Di antaranya mencakup standardisasi data, metadata, kode referensi dan data induk, infrastruktur, interoperabilitas, manajemen risiko, hingga pengendalian akses terhadap data.
Regulasi tersebut juga membagi klasifikasi data menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan pemanfaatan data dengan kepentingan keamanan dan perlindungan informasi.
Dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Peran pembina data, produsen data, wali data, serta pengguna data diatur secara berjenjang untuk memperkuat koordinasi dan mengurangi ego sektoral antarinstansi.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Dukungan akan diarahkan pada interoperabilitas dan infrastruktur digital sehingga sistem data pemerintah dari berbagai instansi dapat terhubung dan bekerja sesuai tata kelola yang ditetapkan.
Pengesahan UU ini turut membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Bentuknya antara lain pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela.
Dengan hadirnya UU Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan mampu membangun pengelolaan data yang lebih seragam dan dapat dipercaya. Keberadaan data yang terpadu dan aman diharapkan tidak hanya mendukung transformasi digital pemerintahan, tetapi juga membuat kebijakan pembangunan dan pelayanan publik semakin tepat sasaran.(*)

