Jakarta, Semangatnews.com – Kasus hak cipta lagu Nuansa Bening yang menjerat Vidi Aldiano berakhir manis bagi penyanyi tersebut. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menerima eksepsi Vidi dan menyatakan gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai cacat formil.
Muhammad Firman Akbar, juru bicara PN Jakpus, menjelaskan bahwa gugatan penggugat kurang lengkap karena 31 penyelenggara konser tidak dijadikan pihak tergugat. Karena itu, hakim menilai gugatan tidak bisa diterima secara hukum.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah soal platform digital: meskipun penggugat menyebut tuduhan penggunaan di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, ketiga platform tersebut tidak digugat. Itu menjadi dasar lain bagi hakim untuk menolak melanjutkan kasus ke materi pokok.
Dengan putusan eksepsi diterima, majelis hakim menyatakan bahwa mereka tidak perlu memeriksa substansi tuduhan tentang penggunaan tanpa izin. Kasus pun dihentikan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan teknis hak cipta.
Dalam pandangan publik, keputusan ini adalah kemenangan besar bagi Vidi Aldiano. Ia terlepas dari potensi pembayaran ganti rugi besar yang awalnya dituntut pencipta lagu, yaitu senilai miliaran rupiah.
Para pencipta, Keenan dan Rudi, memang menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah. Di antara tuntutan mereka terdapat kompensasi atas 31 pertunjukan live dan penggunaan lagu di sejumlah platform digital.
Sebelum kasus ini naik ke meja hijau, hubungan kedua pihak sempat tegang. Keenan mengklaim Vidi telah membawakan Nuansa Bening ratusan kali dalam konser, tetapi izin formal tidak pernah diperbarui sejak awal kemunculan Vidi di industri.
Sementara itu, Vidi Aldiano menyiapkan tim hukum besar. Dia menunjuk pengacara profesional untuk mengajukan eksepsi dan memperjuangkan posisinya di persidangan.
Keberhasilan eksepsi ini pun memberi pelajaran bagi praktisi musik bahwa gugatan hak cipta tidak hanya soal substansi penggunaan karya, tetapi juga harus memperhatikan aspek formal hukum dengan sangat teliti.
Bagi Vidi, ini adalah momen penting untuk menegaskan bahwa dirinya menghormati hak cipta sekaligus memperkuat posisi legalnya. Keputusan hakim ini bisa menjadi landasan kuat dalam kariernya yang penuh liku.
Namun, meski menang di pengadilan, pertanyaan etis tentang bagaimana karya klasik seperti Nuansa Bening digunakan secara luas dalam konser tetap muncul. Isu royalti dan penghargaan kepada pencipta lagu kemungkinan akan tetap menjadi diskusi hangat di industri musik Tanah Air.(*)
