Vonis Pembunuh Tupac Terungkap, Kesaksian Eks Bos Geng Buka Jalan Kasus 30 Tahun

by

Jakarta, Semangatnews.com – Misteri pembunuhan Tupac Shakur yang berlangsung hampir 30 tahun akhirnya menemukan titik terang. Duane “Keffe D” Davis, mantan pemimpin South Side Compton Crips, dinyatakan bersalah oleh juri Las Vegas atas perannya dalam pembunuhan rapper tersebut.

Putusan itu menjadi tonggak penting karena Davis merupakan satu-satunya orang yang pernah didakwa dalam perkara pembunuhan Tupac. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dengan senjata mematikan setelah menjalani persidangan selama 11 hari.

Kasus tersebut bermula pada September 1996 ketika Tupac berada di Las Vegas. Rapper kelahiran New York itu baru saja menghadiri pertandingan Mike Tyson ketika kendaraan yang ditumpanginya diserang dalam penembakan dari kendaraan lain.

Tupac mengalami sejumlah luka tembak dan kemudian menjalani perawatan. Namun, kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal pada 13 September 1996, enam hari setelah penembakan terjadi.

Selama bertahun-tahun, penyelidikan kasus tersebut tidak menghasilkan tersangka yang dibawa ke pengadilan. Kematian Tupac bahkan terus memunculkan spekulasi dan teori konspirasi, terutama karena terjadi di tengah rivalitas besar antara kelompok hip-hop Pantai Timur dan Pantai Barat Amerika Serikat.

Perkembangan baru mulai muncul ketika nama Davis kembali menjadi sorotan. Pernyataan yang pernah disampaikannya secara terbuka, termasuk dalam memoar yang terbit pada 2019, memberikan penyidik informasi mengenai apa yang menurutnya terjadi pada malam penembakan.

Davis kemudian ditangkap pada September 2023 dan didakwa atas pembunuhan Tupac. Ia menyatakan tidak bersalah dan tetap membantah bahwa dirinya bertanggung jawab secara langsung atas kematian sang rapper.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Davis tidak perlu menjadi penembak untuk dapat dimintai pertanggungjawaban. Menurut hukum Nevada, seseorang yang berperan mengatur atau membantu terjadinya pembunuhan dapat menghadapi dakwaan pembunuhan.

Jaksa juga mengaitkan motif serangan dengan perkelahian yang melibatkan Orlando Anderson, keponakan Davis, dan rombongan Tupac. Anderson disebut berada dalam kendaraan yang digunakan untuk melakukan serangan, tetapi ia sendiri tidak pernah didakwa dalam kasus tersebut dan meninggal pada 1998.

Pihak pembela Davis mencoba meragukan bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai pernyataan Davis yang digunakan dalam perkara tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya mengatur pembunuhan dan menyebut sebagian pernyataan tersebut dapat saja dibuat demi keuntungan pribadi.

Meski demikian, juri akhirnya menyatakan Davis bersalah setelah melakukan deliberasi selama kurang dari tiga jam. Keputusan tersebut sekaligus memberikan babak baru bagi keluarga Tupac dan para penggemarnya yang selama puluhan tahun menunggu perkembangan hukum dalam kasus tersebut.

Davis kini menunggu sidang penjatuhan hukuman yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dan berencana mengajukan banding atas putusan yang mengakhiri salah satu misteri terbesar dalam sejarah musik hip-hop tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.