Semangatnews,Sijunjung-Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Kejaksaan Negeri setempat telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Nota kesepahaman ini dimaksudkan dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tugas Walinagari dalam pembangunan dan penggunaan dana desa.
Hal tersebut dijelaskan Wakil Bupati Sijunjung H.Arrival Boy, SH dihadapan tim penilai kompetensi dan transparansi dana desa di ruang pertemuan DPMD Sijunjung, Muaro, Selasa, 27/11/2018.
Tim dengan pimpinan rombongan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs.Syafrizal Ucok dengan anggota tim Drs Rusdi Lubis,MSi, Gusfen Khairul dan Zulnadi,SH, staf Akral sengaja menemui Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung guna mengetahui sejauhmana komitmennya dalam pengawasan dana desa yang digulirkan pemerintah pusat puluhan miliar rupiah setiap tahun itu.

Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy,SH diapit tim penilai kompetensi transparansi dana desa dengan ketua Drs Rusdi Lubis- (smngtnews).
“Kami telah menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum guna melindungi OPD dan perangkat nagari dalam pelaksanaan pembangunan,” ujar Arrival
Penandatangan MoU langsung oleh Bupati Yuswir Arifin dan Kajari Sijunjung M. Rizal Sumadi Putra, di Gedung Pancasila, Oktober lalu.
Dengan adanya MoU ini untuk fasilitasi tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D) 2018.
“Salah satu tujuan dibuatnya MoU guna mengurangi permasalahan hukum serta kerugian negara yang ditimbulkan, dengan demikian ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas termasuk Walinagari,” ujar Wabup
Kecuali itu, lanjut Wabup, bila kita telah bersama-sama bertekat melaksanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, semoga akan tercapai Sijunjung yang madani.
Wabup Sijunjung yang alumni Fakultas Hukum Bung Hatta ini meyakini bahwa, perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dana desa di Sijunjung sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Buktinya sampai saat ini belum ada aparat nagari yang terjerat hukum dengan dana desa ini.
Apalagi segala bentuk regulasi telah dibuat mulai regulasi dari pusat, berupa uu, perda, perbub dan SK. Semua itu menuntun Walinagari dalam penggunaan dana desa.
“Sangat kecil ada celah penyimpangan penggunaan,kkn dan lain sebagainya,” tukas Wabup.

Untuk pengawasan secara umum dikoordinir oleh Wabup. Ia bersama pimpinan OPD selalu berkomunikasi dalam 24 jam. Jadi apabila ada permasalahan langsung ditangani dan dicarikan solusinya sesegera mungkin. Tak boleh dibiarkan berlama lama, kata Arrival Boy yang mantan aktivis kampus dan KNPI Sumbar ini.
Wabup juga senantiasa berkoordinasi dengan unsur Forkompimda, sehingga bila ada permasalahan dibicarakan bersama dan sekaligus solusinya.
Dengan adanya MoU dan komunikasi yang mencair dengan Forkompimda, maka di Sijunjung pimpinan OPD dan Walinagari sangat percaya diri melaksanakan kegiatan pembangunan.
Kondisi Sijunjung saat ini terdiri dari 60 Pemerintahan nagari, satu desa dan satu nagari persiapan.
Sedangkan jumlah dana desa yang dikucurkan untuk tahun 2018 sebesar Rp 49,6 miliar lebih. Sedangkan tahun 2017 sebesar Rp 51,6 miliar lebih, tahun 2016 Rp 40,6 miliar dan tahun 2015 berkisar Rp 18,1 miliar.

