Wagub Audy Resmikan UPTD Wilayah II Pelabuhan Perikanan di Air Bangis

by -

SEMANGATNEWS.COM, PASAMAN BARAT – Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Wilayah II Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (24/9) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Air Bangis, Pasaman Barat.

Puluhan kelompok nelayan setempat antusias menyambut kedatangan wagub audy untuk menyampaikan keluh kesah saat melaut.

Wagub Audy mengatakan nelayan di TPI Aia Bangih Pasaman Barat ini merupakan penyumbang 45 persen dari hasil produksi Ikan di Sumbar. Potensi Perikanan Pasaman Barat yang luar biasa tidak perlu diragukan dengan garis pantai sepanjang 142 Km.

“Masih banyak bantuan yang akan kita berikan, mulai dari mesin tempel 15 dan 4 PK, longtail, gill net, trammel net, dan bantuan lainnya. Selain itu ke depan juga akan kita perkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai produk perikanan,” kata Wagub.

Ia menuturkan, Terkait illegal fishing yang dikeluhkan oleh nelayan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang merancang Peraturan Gubernur yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan Ikan oleh nelayan

“Kita harus melindungi nelayan-nelayan kita di Sumbar agar tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ketika menangkap Ikan,” sambungnya.

Ia menambahkan Keluhan adanya pendangkalan sungai yang menjadi tempat bersandar kapal dan berkurangnya distribusi BBM

“segera melakukan pendataan dan komunikasi dengan stakeholder terkait,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menyampaikan ungkapan terimakasih atas perhatian pemerintah provinsi terhadap nelayan Aia Bangih. Ia berpesan pada nelayan untuk tetap menjaga laut Pasaman Barat.

“Kalau dikelola dengan baik, dipastikan nelayan akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya,” tuturnya. (*)

Dinas Kominfotik Sumbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.