Wako Blitar Serahkan Diri Syahri Mulyo Dimana Kini

by -

SEMANGATNEWS JAKARTA-Tersangka penerima dugaan suap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang telah dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut diketahui men datangi kantor KPK dikawasan Kuningan pukul 18.30 WIB tadi malam. “Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Samanhudi) datang sekitar pukul 18.30 WIB.

Kami menghargai penyerahan diri tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam. Dia menyatakan, Muhammad Samanhudi Anwar sebelumnya sudah ditetapkan men jadi tersangka penerima suap terkait proyek pem bangunan SMPN 3 Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.

Penetapan Samanhudi bersamaan dengan penetapan Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan proyekproyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Febri menambahkan, sejak Jum at (8/6) dini hari, KPK sudah mengultimatum agar Samanhudi dan Syahri kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

Febri memaparkan, untuk Syahri, KPK sudah mendapat informasi bahwa partai sudah mengimbau yang bersangkutan untuk menye rahkan diri ke JPK. “Sikap kooperatif ini tentu akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” ujarnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menggariskan, kalau Syahri dan Samanhudi mau menyampaikan sanggahan dan bantahan maka lebih baik di sampaikan langsung ke penyidik saat pemeriksaan, karena yang memiliki kekuatan secara hukum adalah ke terangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar sudah di tetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus berbeda di daerah masingmasing.

Penetapan Syahri dan Samanhudi adalah hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (6/6) terhadap lima orang, pemeriksaan lima orang tersebut ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup, dan keputusan hasil gelar perkara (ekspose) pada Kamis (7/8).

Dari lima orang yang ditangkap, tutur Saut, empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni peng usaha kontraktor Susilo Pra bowo alias Sus alias Mbun (pemilik dan petinggi beberapa perusahaan termasuk menjabat sebagai direktur PT Moderna Teknik Perkasa), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno (swasta), dan Bambang Purnomo (swasta).

“Saat penangkapan, petugas kita tidak ketemu dengan dua orang kepala daerah ini (Syahri dan Samanhudi). Jadi bukan dia lari atau apa (saat terjadi OTT). Statusnya belum (masuk) DPO (daftar pencarian orang).

Kita mengimbau untuk kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. Siapa tahu malam ini (Jumat malam) jadi baik, terus datang ke KPK. Ma kin cepat makin bagus. Kalau nggak, ya kan panggil paksa. Mau nggak mau,” tegas Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/6) dini hari. (smngtnews/koran sindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.