Jakarta, Semangatnews.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait polemik pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada awal 2026.
Wamenkum menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa kritik yang disampaikan secara rasional, berbasis data, dan demi kepentingan publik tetap dilindungi oleh hukum.
Menurutnya, pasal tersebut dirancang untuk membedakan secara tegas antara kritik dan tindakan penghinaan. Kritik dipandang sebagai bagian dari demokrasi, sementara penghinaan dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan dan martabat yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum.
Eddy menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap martabat keduanya juga dimaknai sebagai perlindungan terhadap wibawa negara di mata masyarakat dan komunitas internasional.
Ia menambahkan bahwa ketentuan serupa juga berlaku di banyak negara lain. Perlindungan hukum terhadap kepala negara dinilai sebagai praktik umum dalam sistem hukum modern untuk menjaga stabilitas dan ketertiban sosial.
Wamenkum menekankan bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Dalam KUHP baru, delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
Ketentuan delik aduan ini, kata Eddy, dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pasal oleh pihak lain yang berpotensi memanfaatkan aturan tersebut untuk kepentingan politik atau personal.
Pemerintah menyadari adanya kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, Wamenkum meminta masyarakat untuk membaca dan memahami ketentuan KUHP secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menerapkan pasal tersebut secara hati-hati dan proporsional. Penegakan hukum yang berlebihan dinilai justru akan mencederai semangat reformasi hukum yang diusung KUHP baru.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai penjelasan pemerintah penting untuk memperjelas batasan antara kritik dan penghinaan. Mereka menekankan bahwa penafsiran pasal harus mengedepankan kepentingan demokrasi dan hak asasi manusia.
Di sisi lain, diskursus publik mengenai pasal ini dinilai sebagai bagian wajar dari proses adaptasi terhadap KUHP baru. Perdebatan terbuka dianggap penting untuk memastikan implementasi hukum berjalan sesuai dengan nilai keadilan.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat serta memastikan bahwa KUHP baru tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap martabat negara.(*)
