Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah Provinsi Banten bersama Polda dan Pemkab Serang kini menyiapkan rencana besar: evakuasi sementara warga yang tinggal di zona merah akibat paparan radiasi Cesium-137. Tiga lokasi strategis telah ditetapkan sebagai tempat relokasi guna menjaga keselamatan masyarakat.
Gubernur Banten menyatakan bahwa relokasi ini bersifat sementara—hanya sampai proses dekontaminasi selesai. Pemerintah tengah memetakan wilayah zona merah dan zona kuning agar evakuasi bisa lebih terarah dan minim gangguan aktivitas warga.
“Warga yang terdampak akan kami pindahkan sementara agar tidak terpapar lebih lanjut. Tapi kami tetap mempertimbangkan agar kehidupan sehari-hari, seperti sekolah dan pekerjaan, tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Dalam konteks relokasi tersebut, tiga lokasi yang tengah disiapkan adalah BLK, Gedung PGRI, dan Wisma Bhayangkara. Ketiga tempat ini dipilih karena dinilai cukup representatif untuk menampung warga dalam waktu sementara.
Kapolda Banten menegaskan bahwa Polda siap berkolaborasi untuk proses evakuasi, pengamanan lokasi, serta pengaturan satu pintu keluar-masuk kawasan agar proses sterilisasi berjalan baik.
Tidak hanya pemindahan fisik, aspek kesehatan warga menjadi prioritas utama. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten telah diperintahkan untuk menggelar pemeriksaan kesehatan masif bagi warga sekitar kawasan terpapar.
Setiap kendaraan yang keluar masuk kawasan pun akan diperiksa secara intensif agar tidak ada material terkontaminasi yang terbawa keluar. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran radiasi ke wilayah lain.
Meski telah disiapkan, evakuasi bukanlah tugas ringan. Pemerintah daerah harus memastikan infrastruktur relokasi memadai—akses air bersih, sanitasi, fasilitas pendidikan, hingga transportasi warga ke pusat aktivitas.
Sosialisasi kepada warga pun perlu dilakukan secara massif agar masyarakat memahami urgensi relokasi dan tidak panik atau resisten terhadap tindakan pemindahan.
Sementara itu, pihak Satgas Radiasi bekerja keras mempercepat proses dekontaminasi. Hingga kini, area yang tercemar sudah dipetakan dan ditetapkan sebagai area terbatas bagi publik agar tak ada warga yang secara tak sengaja memasuki kawasan berbahaya.
Langkah evakuasi ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus radiasi di Cikande. Jika dijalankan dengan baik, relokasi sementara bisa menjadi jalan tengah agar warga terlindungi sambil proses dekontaminasi berjalan.
Namun tantangan besar tetap ada: sejauh mana relokasi dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial ekonomi yang berat bagi warga, dan apakah proses dekontaminasi dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar.(*)
