Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Minta Penundaan SK PTDH Dua Guru, Jalan Terakhir Menuju Keadilan

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN dari Kabupaten Luwu Utara.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan khusus yang digelar di kantor Kejati Sulsel pada hari Rabu, 12 November 2025, dan dihadiri langsung oleh kedua guru yang bersangkutan.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut bahwa permintaan ini dilakukan atas arahan langsung dari Jaksa Agung.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan dan empati, Didik mendengarkan kisah salah satu guru, yang tinggal beberapa bulan lagi akan memasuki masa pensiun.

Ia menegaskan bahwa meskipun Pemprov Sulsel menjalankan aturan ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, pihaknya mendorong agar langkah penegakan dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadilan substantif.

Penundaan SK PTDH itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada kedua guru agar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang menjadi dasar pemberhentian mereka.

Kedua guru, yang mengabdi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung setelah sempat dibebaskan dalam perkara tipikor terkait pungutan dana orang tua murid.

Sebelumnya pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas keduanya, namun kemudian Mahkamah Agung menerima kasasi dan memutus bersalah sesuai putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Dalam konteks itu, Kejati Sulsel memberikan dukungan formal untuk proses PK sekaligus menegaskan bahwa negara tetap hadir dalam mencari integritas penegakan hukum yang adil.

Kejadian ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan bagaimana tata kelola sanksi bagi ASN guru yang berkontribusi dalam pendidikan, dan bagaimana upaya hukum terakhir dapat menjadi pintu bagi pemulihan hak. Dengan langkah penundaan ini, pihak terkait berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.