Jakarta, Semangatnews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya tidak akan dibiarkan begitu saja. Ia menyatakan ada mekanisme tegas baik secara disiplin internal maupun tindak lanjut hukum yang bisa diberlakukan jika aparat terbukti bersalah.
Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi sorotan publik terkait insiden yang viral di media sosial, di mana seorang pedagang es gabus dituding menggunakan bahan spons oleh oknum aparat. Kasus tersebut memicu kritik luas dari masyarakat terhadap tindakan penegak hukum di lapangan.
Menurut Menko Yusril, apabila terbukti aparat melakukan tindakan di luar prosedur penegakan hukum, langkah disiplin atau tindakan etik jelas dapat diterapkan, dan dalam beberapa situasi bahkan bisa berujung pada proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun aparat yang kebal dari konsekuensi apabila melanggar aturan atau etika profesi.
Yusril juga menekankan pentingnya masyarakat tidak merasa khawatir ketika melihat aparat melakukan kesalahan, karena sistem pengawasan dan penegakan disiplin sudah tersedia dalam mekanisme internal kepolisian. Ia mengingatkan bahwa penegak hukum adalah bagian dari negara yang bertugas melindungi masyarakat, namun tetap harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Selain itu, ia meminta masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka memiliki kewenangan resmi yang diberikan oleh negara dan undang‑undang untuk menjalankan tugas serta kewajiban mereka. Penegasan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara apresiasi terhadap tugas aparat dan akuntabilitas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Pernyataan Yusril juga selaras dengan pandangan pemerintah bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Ini mencakup upaya memastikan bahwa seluruh elemen negara termasuk aparat penegak hukum tunduk pada aturan dan proses hukum yang berlaku.
Kasus viral tersebut juga telah berimbas pada tindakan internal kepolisian, di mana petugas yang terlibat meminta maaf dan menegaskan bahwa niat awalnya hanya untuk melakukan edukasi, bukan menimbulkan fitnah atau kesalahan persepsi terhadap pedagang.
Menko Yusril menilai permintaan maaf dari aparat tersebut sebagai langkah awal yang baik, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran prosedural atau etik. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat penting dan harus dijaga.
Banyak pengamat hukum menilai bahwa penyataan Yusril merupakan pesan kuat dari pemerintah bahwa penegakan hukum internal di lingkungan aparat harus konsisten dengan prinsip hukum yang berlaku. Kesalahan aparat tidak boleh ditutupi, apalagi jika berpotensi melanggar hak warga negara.
Lebih luas lagi, penegasan Yusril datang di tengah berbagai diskusi mengenai reformasi kepolisian yang juga sedang berlangsung, termasuk pembahasan tentang aturan penugasan aparat di luar struktur organisasi Polri dan peran komisi reformasi yang dibentuk pemerintah.
Masyarakat diharapkan melihat bahwa pemerintah tidak hanya memanggil aparat untuk bertindak tegas terhadap pelanggar hukum, tetapi juga menegakkan hukum terhadap anggota aparat jika melakukan kesalahan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga supremasi hukum dan hak asasi di tanah air.
Dengan penekanan tersebut, Yusril berharap ke depan seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih akurat, adil, dan menjunjung tinggi etika, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional semakin kuat.(*)
