SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, SS, S.IK melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM, CHRS.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IO (41), warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, serta MAS (35), warga Kapalo Koto, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak berwarna hitam, satu timbangan digital, satu kaca pirek, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet berwarna cokelat, serta satu rangkaian alat hisap sabu atau bong.
Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap dua pria yang berada di dalam rumah tersebut. Setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi dan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam berisi delapan paket diduga sabu yang berada di bawah tumpukan batu di depan rumah.
Petugas juga menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi timbangan digital, kaca pirek dan satu bungkus plastik klip bening di tumpukan batu di samping kiri rumah. Sementara itu, rangkaian alat hisap sabu ditemukan di bagian ventilasi rumah.
Uang tunai Rp150 ribu ditemukan di saku celana yang dikenakan IO. Sedangkan satu unit telepon seluler merek Infinix ditemukan di lantai rumah, tidak jauh dari lokasi IO diamankan. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang berada di depan rumah.
Dalam keterangan kepolisian, IO mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya. Namun, pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, IO dan MAS diproses dengan sangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Solok untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing pihak serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. (Adinda)

